(Painews.id)Agam Sumatra Barat Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. pembukaan jalan usaha tani di Jorong III Kampung Caniago Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung diduga Mubazir.
Ratusan juta dana tahun 2015/2016 tersedot untuk pembukaan jalan tersebut.
Awalnya dana yang dipergunakan berasal dari dana asfirasi salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD” Kabupaten Agam tahun 2015 Rp 100 juta belum selesai.
Tahun 2016 dilanjutkan dengan dana nagari Garagahan tahun 2016 Rp 160 juta, Kondisi jalan tersebut saat ini tidak dapat dilalui.
Jangankan untuk dilalui manusia hewan ternak pun tidak sanggup untuk melaluinya.
Sangat di sayangkan dana yang tersedot ratusan juta rupiah tidak dapat di manfaatkan (mubazir).
Hal ini disampaikan pemuka masyarakat yang layak di percaya di Kampung Caniago.
Lanjutnya kurang lebih 5 tahun sepertinya tidak ada niat dari pihak nagari untuk melanjutkan pekerjaan jalan tersebut.
Kuat dugaan dari kegiatan tersebut terindikasi merugikan keuangan negara diperkirakan Rp 260 juta.
Siapakah yang harus bertanggung jawab ujar, Nara Sumber.
Di sekitar lokasi salah seorang tokoh masyarakat yang layak di percaya menambahkan dengan kondisi jalan yang tidak dapat di manfaatkan seharusnya pihak nagari mencarikan solusi agar jalan tersebut dapat di manfaatkan,tidak mengulur wakti sampai saat ini kurang lebih 5 tahun. Sehingga asumsi masyarakat menggunakan keuangan negara dapat terjawab.
Selanjutnya selaku putra daerah berharap pada pihak hukum agar melakukan penyelidikan terkait menggunakan keuangan negara.
Sehingga para oknum yang terlibat dalam proyek pembukaan jalan tersebut di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara NKRI,tanpa pandang bulu.
Walinagari Garagahan Darmalion ketika di hubungi mengatakatan : Tidak bisa menjawab terlalu detail berikut kutipan Whatshappnya :
Walaikumsalam ketua..mohon maaf berkaitan dengan ini kami tidak bisa memberikan penjelasan dan tanggapan terlalu detail ketua.
Ditempat terpisah hal senada juga disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Garagahan yang Ketua DPW LSM GARUDA NASIONAL BJ.Rahmat mengatakan , Pemerintah nagari harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembukaan jalan tersebut, sehingga jalan tersebut dapat di lalui sebagai akses yang tidak ada tanjakan, kamis 07/05
Disisi lain diminta pada jajaran penegak hukum baik jajaran kejaksaan (Kajari) Agam maupun Tipikor Polres Agam agar sesegera mungkin melakukan proses hukum penyelidikan terhadap kerugian keuangan negara.
Sehingga para oknum yang terkait pada pekerjaan tersebut dapat mempertanggung jawabkan kerugian keuangan negara bersumber melalui dana desa tanpa pandang bulu.
Dengan adanya proses hukum dapat menjadi Efek jera, kepada pihak nagari lain yang menggunakan dana negara seenaknya. (Tim)