Tentang PAI

SEJARAH PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA ( P A I )

Oleh:SULTAN JUNAIDI,S.Sy,M.H.

 Disampaikan pada kegiatan PKPA PAI
Pusat Studi dan Konsultasi Hukum
YAYASAN PENDIDIKAN PARALEGAL DAN ADVOKAT INDONESIA
2017

Profesi Advokat dimata masyarakat cukup unik, advokat menyatakan diri sebagai “Officium Nobile” (profesi yang mulia)akan tetapi bersamaan dengan itu banyak sikap dan sifat tidak terpuji dari para Advokat yang jauh dari kemuliaan. Advokat dianggap sebagai pembela Hak-Hak Azazi manusia akan tetapi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh Negara sepi dari komentar para Advokat.  Profesi ini juga dianggap sebagai pembela kebenaran dan keadilan, meskipun pekerjaan Advokat diidentikkan sebagai “maju tak gentar membela yang bayar”. Bahkan ditengah gencar-gencarnya pemberantasan Korupsi sekarang ini tidak terdengar teriakan nyaring para Advokat untuk ikut serta menyuarakan sikap anti korupsi, sebaliknya banyak para Koruptur dibebaskan karena kepiawaiaan para Advokat bersilat lidah dan memutar balikkan fakta hukum.Sederet paradok sikap advokat yang tidak dapat kita sebutkan satu persatu. Sehinga dalam salah satu dialog pementasan drama Shakespeare sempat meneriakkan : ”lets kill all the lawyers”

Secara  normatif Advokat sebagaimana yang disebutkan dalam pasal  5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat berstatus sebagai penegak hukum bersama-sama dengan Jaksa, Polisi dan Hakim.Akan tetapi dalam perspektif sosiologis pekerjaan advokat juga tidak netral, melainkan kental dengan ideology dan idealisme.[1][2] Artinya profesi advokat didasarkan atas dasar kepercayaan masyarakat yang menyerahkan persoalan hukum yang dialaminya untuk mendapatkan penyelesaian yang baik.

Mengutip pendapat Maureen Cain, bagi nasabah (pen; masyarakat/Klien) hukum itu adalah suatu “meta language”, yang sama sekali tidak mudah untuk difahaminya. Advokat sebagai authorized adjudicatorakan bertindak sebagai penerjemah dengan melakukan rekonstruksi dari apa yang terjadi untuk dapat masuk kedalam wacana hukum.[2][3]

  1. Beragam Istilah Advokat :

Profesi Advokat secara universal sudah ada sejak 2000 tahun yang lalu sebagai sebuah profesi yang mulia “Officium Nobile”.[3][4] Di Indonesia Profesi Advokat lahir dan mencapai bentuknya yang sempurna justru pada masa pemerintahan kolonial Belanda.[4][5] Kelahiran profesi Advokat pada masa itu di dasari bukan pada kebutuhan masyarakat tentang hukum, akan tetapi lebih banyak karena faktor keinginan dari beberapa orang Indonesia yang kebetulan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan hukum. Bahkan profesi Advokat merupakan pilihan berani bagi masyarakat Indonesia ditengah budaya dan pola berpikir feodalistis masyarakat yang menempatkan pegawai negeri sebagai pekerjaan yang mulia dibandingkan menjadi seorang Advokat.

Advokat dengan banyak istilah yang kita kenal selama ini di masyarakat sebagai Advokat,Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum sebenarnya sudah cukup membingungkan persepsi dan pemahaman masyarakat tentang profesi penegak hukum yang satu ini. Oleh karenanya tidaklah heran apabila banyak masyarakat yang belum mengerti benar apa sebenarnya pekerjaan seorang Advokat.

Advokat berasal dari bahasa latin Advocare yang berarti :to defend, to call to one’s aid,to vouch or to warrant. Sedangkan dalam bahasa Inggris Advocate,berarti : to speak in favor ofor defend by argument, to support, indicate or recommend publicy.

Dalam khazanah Internasional khususnya pada praktek hukum di negara Amerika maupun Inggris profesi Advokat dikenal dengan istilah-istilah seperti Lawyer, Barrister, Solicitor, Attorney at law atau Counsellor at Law. Kesemuanya mengandung pengertian yang sama meskipun pada awalnya berbeda fungsi dan tugasnya.

Lawyer dalam pengertian Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum di Indonesia dalam istilah Bahasa Inggris dikenal dengan trial lawyer atau secara spesifik di Amerika dikenal dengan istilah attorney at law atau di Inggris dikenal dengan Barrister.[5][6] Advokat dalam pengertian ini lebih banyak memberikan jasa hukum terhadap kliennya pada proses beracara di Pengadilan (litigasi) meskipun tidak menutup kemungkinan memberikan jasa konsultasi di luar pengadilan (Non litigasi).

Sementara lawyer dalam pengertian di Indonesia sebagai konsultan hukum  di Inggris dikenal dengan istilah solicitor atau  di Amerika disebut juga sebagai counsellor at law.[1][7] Biasanya konsultan hukum memberikan nasehat, pendapat maupun tindakan hukum yang sedang, akan dan telah dilakukan kliennya diluar proses peradilan (non litigasi).

Bahkan sebelum UU Advokat diberlakukan dibedakan istilah pengacara dan pengacara praktek. Pengacara sama dengan Advokat yang telah mendapatkan licence untuk beracara di seluruh Indonesia karena telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Advokat atas penanganan perkara yang dilakukakannya. Pada waktu itu SK pengangkatan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Sebaliknya pengacara praktek berbeda dengan pengacara dalam pengertian Advokat. Dia hanya mendapatkan ijin praktek dari SK Ketua Pengadilan Tinggi, oleh karenanya cakupan wilayah kerjanya terbatas pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi di mana advokat itu berada. Bahkan pada masa sebelum maraknya profesi pengacara di Indonesia ada satu profesi lagi yang mirip dengan fungsi Advokat/Pengacara yaitu Pokrol.

Akan tetapi sejak kelahiran UU Advokat pengertian serta istilah mengenai profesi yang satu ini hanya dikenal dengan satu nama yakni: Advokat. Sehingga bermacam-macam istilah yang selama ini dikenal di masyarakat dengan sebutan pengacara, pengacara praktik, penasehat hukum maupun konsultan hukum disingkat dengan satu istilah yakni Advokat. Sebagaimana dapat kita lihat dari bunyi pasal 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan pengertian dan definisi tentang Advokat sebagai berikut:

 

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”[2][8].

 

Dari pengertian di atas nampak jelas fungsi Advokat dalam memberikan jasa hukum pada masyarakat sangat luas, ia bisa bertindak mewakili, mendampingi kliennya didalam pengadilan dalam tindakan-tindakan litigasi. Serta bisa juga memberikan advis, nasehat hukum, pendapat hukum (legal opinion) di luar pengadilan (non litigasi) terhadap masyarakat/klien atau badan hukum yang membutuhkan jasa seorang Advokat.

 

  1. Advokat antara idealisme dan realitas :

Kembali kepada pengertian-pengertian dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Status dan peran advokat dalam penegakkan hukum dengan diterbitkannya UU tersebut semakin menjadi jelas. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan : “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Sebelumnya status advokat menjadi gamang diantara para penegak hukum lainnya seperti Polisi, Hakim dan Jaksa. Intitusi-institusi tersebut ragu apabila tidak dikatakan sebagai menolak menerima profesi Advokat sebagai salah satu “catur wangsa” penegak hukum. Hal itu disebabkan karena berbagai faktor, diantaranya dilatar belakangkangi dengan sepak terjang advokat yang sejauh ini dimata masyarakat dianggap sebagai “profesi kotor” yang hanya membela para pelanggar-pelanggar hukum. Akan tetapi tudingan miring tersebut juga diakibatkan karena profesi advokat “dicemburui” oleh para kolega penegak hukum lainnya akibat kehidupan glamour para advokat Indonesia, yang cenderung mengedepankan pamer kekayaan daripada kegigihan dalam memperjuangkan penegakan hukum.

Selain itu meskipun secara historis profesi Advokat merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejajar dan sama tuanya dengan profesi dokter maupun wartawan. Sejak dikenal kurang lebih 2000 tahun yang lalu profesi Advokat sarat dengan misi dan citra idealisme yang kuat, oleh karenanya tidak berlebihan apabila Advokat dijuluki sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Kemuliaan tersebut pantas disandang oleh karena profesi Advokat pada awalnya diorientasikan pada kepentingan masyarakat dengan mengesampingkan kepentingan pribadi serta dalam catatan sejarah penegak hak azasi manusia senantiasa dipelopori oleh kalangan Advokat.

Akan tetapi di Indonesia ternyata profesi Advokat tergolong baru dan dikenal atau lahir pada masa penjajahan seiring dengan banyaknya Advokat Belanda yang beracara pada peradilan-peradilan yang dikenal dimasa kolonialisme.[1][9] Maka tidak berlebihan apabila model Advokat Indonesia banyak meniru dan mengadopsi dengan model ke-Advokatan Belanda yang berciri khas hukum Eropa Kontinental.

Bahkan dalam ilustrasi yang disampaikan Daniel S.Lev ke-Advokatan Indonesia mencapai bentuknya yang sempurna dalam rahim kolonial dan tidak sepenuhnya absah dalam perhatian ibunya yang berjarak separuh lingkaran bumi. Anak itu terakhir lahir sebagai anak yatim namun cukup tangguh[1][10].

Sejarah dan pasang surut mengenai Profesi Advokat  Indonesia sejak jaman penjajahan, jaman Orde Lama, Orde Baru sampai sekarang Orde Reformasi penuh dengan tekanan oleh karena profesi ini tidak dibiarkan tumbuh dan berkembang sebagaimana profesi Advokat yang ada dibelahan bumi Eropa maupun di Negara-negara seperti Inggris dan Amerika. Pada awalnya masyarakat Indonesia belajar hukum hanya didominasi oleh komunitas elite dari kalangan priyayi Jawa. Kaum pribumi yang mendapatkan kesempatan untuk belajar hukumpun terbatas hanya pada komunitas Jawa dan Sumatera serta orang-orang Cina.

Sementara mentalitas dan orientasi kerja masyarakat Indonesia pada waktu itu masih banyak didominasi oleh keinginan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Karena akar kulturnya berasal dari komunitas elite yaitu kalangan priyayi, terutama dikalangan elite Jawa bekerja dilembaga-lembaga pemerintahan termasuk lembaga peradilan dinilai lebih terhormat bagi seorang priyayi daripada bekerja sebagai pegawai swasta, termasuk menjadi Advokat swasta.

Dari kajian tersebut akan terlihat peranan Advokat dalam kancah penegakkan hukum sangatlah terbatas disebabkan profesi ini tidak memiliki landasan filosofis dan dukungan sosial dari masyarakatnya. Meskipun tidak menutup mata bahwa peran yang dimainkan oleh para pendiri bangsa ini seperti; Mr. Moh.Yamin, Mr. Soepomo, Mr. Ali Sastroamidjoyo; Mr. Iskaq Cokrohadisuryo, Mr. Sartono. Tokoh-tokoh tersebut merupakan Advokat-Advokat handal pada masa itu yang banyak memberikan sumbangsih pada pembentukan konstitusi Indonesia. Bahkan Bung Karno sebagai Presiden pertama Republik Indonesia pada tahun 1930 di Pengadilan Landraad Bandung dibela oleh tiga orang Advokat Pribumi yakni : Mr. Sartono, Mr. Sujudi dan Mr. Sastro Mulyono. Pledooi pada Pengadilan Landraad Bandung tersebut sampai sekarang dikenal dengan judul “Indonesia Menggugat”.

Akan tetapi apabila kita melakukan research perundang-undangan akan sulit ditemukan landasan hukum dalam perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara spesifik mengenai profesi Advokat. Kendatipun disebut-sebut Staatsblaad 1847-23 jo. Stbl

1848-57 mengenai susunan kehakiman dan kebijaksanaan mengadili (Reglement of de Recthterlijke Organizatie en het beleid der justitie) atau RO merupakan dasar hukum pertama yang mengatur Advokat. Hal tersebut tidaklah spesifik pengaturan mengenai peranan dan fungsi Advokat. Terlebih lagi karena politik diskriminasi (dualisme) RO hanya diterapkan bagi advocaat en procureur yang menangani perkara yang melibatkan orang-orang Eropa pada Peradilan raad van justitie.

Dalam perkembangannya profesi-profesi hukum tidak terkecuali Advokat terutama dalam dekade masa peralihan dari pemerintahan Soekarno kepada pemerintahan Soeharto. Seiring dengan orientasi pendidikan hukum yang ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang dapat mendukung proses pembangunan di Indonesia. Sehingga para sarjana hukum dibekali tidak hanya syarat dengan muatan teori akan tetapi sarjana hukum yang handal dan dapat menguasai hukum dalam dataran praktik.

Bagi profesi hukum, penerapan hukum pada esensinya adalah menuangkan atau menerjemahkan tindakan sehari-hari ke dalam format hukum. [1][11] Oleh karena itu seorang hakim haruslah mereka yang mahir dan menguasai hukum acara pidana maupun hukum acara perdata dan bagaimana cara menerapkan. Seorang jaksa haruslah mahir dalam membuat dan memformulasikan pasal-pasal pidana dalam bentuk surat dakwaan dan requisitoir (surat tuntutan) dan seorang polisi yang kesehariannya bertindak sebagai penyidik hendaklah ahli dalam mengorek keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Tidak terkeculi seorang Advokat yang dalam keseharian pekerjaan profesinya lebih banyak menangani berbagai macam variasi kasus dari kasus kecil sampai menjadi konsultan sebuah perusahaan besar tentunya kemampuan dan ketrampilan dalam teknis hukum haruslah dikuasai dan dimiliki. Sehingga keterampilan bagaimana menuangkan keputusan politik ke dalam perjanjian atau perundang-undangan diperlukan keahlian perancangan kontrak (contract drafting) maupun keahlian membuat peraturan (legal drafting).

Semakin mahir dan ahli seorang advokat dalam menyelesaikan persoalan hukum baik kategori litigasi maupun non litigasi, maka semakin mahal lawyer fee yang diterimanya. Oleh karenanya marak kursus-kursus singkat yang diperuntukkan kepada Advokat demi untuk meningkatkan ketrampilan dan kemahiran tehknis hukumya. Seperti: pendidikan hukum

3. Quo Vadis Organisasi Advokat ?

Advokat berstatus sebagai penegak hukum Bebas dan Mandiri Dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan demikian bunyi pasal 5 ayati (1) UU Advokat.Kebebasan dan kemandirian Advokat tidak dapat dilepaskan dari adanya organisasi advokat yang juga harus bebas dan mandiri.Kebebasan mendirikan organisasi Advokat merupakan hak setiap individu advokat yang dilindungi oleh UUD untuk berkumpul dan berserikat.

Cikal bakal sejarah berdirinya organisasi Advokat secara nasional diawali dengan berdirinya Persatuan Advokat Indonesia (PAI) di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1963.Puncaknya pada tanggal 30 Agustus 1964 pada Kongres I Advokat Indonesia di Solo PAI secara resmi meleburkan diri dalam satu wadah organisasi advokat yang bernama PERADIN.

Kelahiran Peradin memiliki latar belakang karena keprihatinan advokat Indonesia pada waktu itu atas potret penegakkan hukum dan peradilan Indonesia.Momentumnya akibat dikeluarkannya UU No. 19 Tahun 1964 tentang kekuasaan kehakiman yang memberikan peluang ikut campur tangan presiden dalam wilayah pengadilan.Masa Transisi dari Pemerintahan orde lama ke pemerintahan orde baru merupakan momentum bagi Peradin untuk ikut serta mewujudkan cita-cita Negara hukum yang juga merupkan komitmen pemerintahan orde baru pada waktu itu.

Masa bulan madu Peradin dengan pemerintahan orde baru berakhir ketika Peradin turut serta mempelopori berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sangat kritis terhadap pemerintahan orde baru.Puncaknya ketika pada kongres Peradin tahun 1977 memproklamirkan resolusi yang pada intinya menegaskan bahwa peradin mendorong cita-cita berdirinya Negara hukum.Sehingga konsekwensi logisnya Negara harus menjamin kebebasan warga Negara dalam semua aspek kehidupan.

Campur tangan pemerintah untuk membentuk wadah tungal organisasi Advokat melalui Menteri Kehakiman Ali Said, Ketua Mahkamah Agung Mudjono dan Jaksa Agung Ismail Saleh senantiasa digaungkan dengan tujuan agar pemerintah dapat mengontrol organisasi Advokat. Melalui negosiasi panjanga maka dicapailah kesepakatan untuk mendirikan wadah

tunggal Advokat yang bernama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dengan kompromi Harjono Tjitrosoebno yang pada waktu ketua Peradin diangkat sebagai Ketua Ikadin.Sampai Kongres II Ikadin Hardjono Tjitrosoebono tetap terpilih sebagai ketua Ikadin.

Dengan alasan banyaknya pengacara praktek yang tidak dapat diakomodir oleh Ikadin yang memiliki lebel sebagai organisasi Advokat, maka beberapa Advokat dengan dukungan dari pemerintah pada tahun 1987 membentuk wadah baru diluar IKADIN yang bernama IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia).

Pada tahun 1990 di Hotel Horison pada acara Munaslub IKADIN terjadi konflik internal dalam pembahasan Anggaran Dasar, yang menempatkan kubu Gani Djemat-Yan Apul (Ketua Ikadin DKI) vis tu Vis dengan Kubu Harjono Tjitrosoebono. Konflik tersebut berujung pecahnya Ikadin.Kubu Gani Djemat-Yan Apul mendirikan organisasi baru yang dinamai Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Sebelumnya  sekitar tahun 1998 beberapa konsultan hukum yang bergerak di bidang hukum bisnis mengelompokkan dalam suatu wadah dengan alasan karena kekhusussan dan spesialisasi dalam bidangnya. Sehingga saat itu terbentuklah beberapa asosiasi diantaranya adalah : AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia; HKPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal; AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia; dll.

Diluar organisasi-organisasi di atas ada beberapa organisasi sebelum lahirnya UU Advokat antara lain HAPI (Himpinan Advokat Pengacara Indonesia; SPI (Serikat Pengacara Indonesia) dan satu organisasi Advokat yang berbasis sarjana syariah yakni APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia.

Amanat pasal 32 ayat (4) UUNo.18 Tahun 2003 Tentang Advokat mewajibkan dalam waktu paling lambat dua (2) tahun setelah berlakunya UU ini organisasi Advokat telah terbentuk. Mengingat perintah UU tersebut maka delapan organisasi yang juga disebutkan dalam pasal 32 ayat (3) yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI,AKHI, HKPM dan APSI tanpa melalui mekanisme Munas tetapi hanya berdasarkan kesepakatan Ketua dan Sekjend pimpinan organisasi tersebut dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) berdasarkan Akta Notaris No. 30, tanggal 8 September 2005 dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawan,SE.SH.MH.

Menyadari kekeliruan tersebut di atas maka 4 organisasi eksponen pendiri PERADI yang terdiri dari IKADIN, IPHI, APSI, HAPI terhitung sejak tanggal 30 Desember 2008 secara bersama-sama sepakat menyatakan organisasi advokat yang bernama PERADI yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris secara resmi DIBUBARKAN juga melalui  Akta Notaris No: 67 tanggal 30 Desember 2008  Notaris Catur Virgo Notaris Jakarta sebagaimana juga telah diumumkan melalui SKH MEDIA INDONESIA tanggal 8 Juni 2009.

Berdasarkan hal tersebut maka Advokat dari seluruh Indonesia telah melakukan Kongres Advokat pada tanggal 30-31 Mei 2008 dan merupakan kongres pertama dalam sejarah Republik Indonesia  yang bertujuan untuk menjalankan amanat pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat dan telah melahirkan organisasi advokat yang bernama ”Kongres Advokat Indonesia”.

Sampai saat ini kedua organisasi (PERADIN dan KAI) serta juga PERADIN yang kembali eksis, mengklaim sebagai satu-satunya wadah tunggal (single Bar) organisasi advokat. Melihat kondisi dan realitas di atas agaknya cita-cita untuk memiliki wadah tunggal Advokat sudah mulai harus dievalusi, ditinjau ulang. Pilihan Multi Bar ataupun dalam bentuk Federasi bagi organisasi Advokat merupakan pilihan yang strategis di eras otonomi, pasar bebas dan alam demokrasi saat ini.

PAI merupakan singkatan dari Perkumpulan Advocaten Indonesia, kata advocaten itu sendiri diambil dari bahasa belanda yang bermakna advokat. Ditengah gejolak, pertikaian dan hiruk pikuk nya organisasi advokat, dan melihat betapa banyaknya elemen masyarakat khususnya para sarjana hukum yang ingin berpartisipasi dalam dunia penegakan hukum. Akan tetapi tekendala oleh sebuah sistem yang seolah-olah itu merupakan dan terkesan menjadi tembok penghalang bagi elemen masyarakat yang ingin menjadin seorang advokat. Padahal itu semua hanya sistem yang dibangun oleh sebuah organisasi, tapi seakan-akan sistem tersebut menjadi standar yang di tetapkan oleh negara.

Dengan menyikapi fenomena tersebut, sehingga para pendiri PAI mempunyai sebuah tekad, bagaimana elemen masyarakat yang selama ini termarginalkan dan tidak dapat berkiprah dalam dunia penegakan hukum bisa ter akomodir keinginannya untuk menjadi seorang advokat.

Pada tahun 2014 para pendiri PAI melahirkan PPAI (Perkumpulan Pengacara dan Advokat Indonesia), akan tetapi karena undang-undang advokat tidak mengenal lagi dengan istilah pengacara. Maka pendiri mengurungkan niatnya dengan menggunakan singkatan PPAI sehingga tercetus lah nama Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).  Yang merupakan reingkarnasi dari PAI 1963, dengan harapan agar profesi advokat ini kembali menjadi profesi yang mulia, akibat gejolak yang timbul dan ketidak harmonisnya organisasi advokat yang ada pada saat itu, menjadi kendala bagi PAI untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, selaku lembaga negara yg mengeluarkan izin pendirian organisasi.

 

Namun demikian hal tersebut tidak mematahkan semangat dari para pendiri untuk dan bagaimana PAI ini dapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham RI. Sehingga dengan izin allah tuhan yang maha esa tepatnya pada bulan maret tahun 2017, Dengan di ketuai oleh Sultan Junaidi yang mana merupakan Ketua Umun sekaligus Pendiri dari Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI). PAI mendapatkan pengesahan oleh kementerian hukum dan ham ri serta dituangkan dalam bentuk Akta Pendirian Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).

Dengan telah di sahkannya PAI maka para anggota PAI yang  pernah mengikuti Pendidikan Khusus Advokat yang dilaksanakan oleh PAI bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi ternama di Indonesia dapat diajukan pengangkatan sumpah dan janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Angkatan sumpah PAI pertama kali pada bulan mei 2017 di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan dengan izin Allah juga PAI sampai sekarang sudah terbentuk hampir di 20 provinsi seluruh indonesia dan sdh mengajukan sumpah anggotanya untuk dan agar bisa menjalankan profesi advokat. Dalam menyelenggarakan Profesi Khusus Advokat, PAI telah melakukan kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi di indonesia salah satunya dengan STAI SABILI Bandung, UNSIYAH Aceh.

 

Wassalam semoga bermanfaat !!!!![1][12]

 

Jakarta, 5 Maret 2017

——————————————————————————————————————————————————————————-

Catatan Kaki :

[1][2] Satjipto Rahardjo, “Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah”, Penerbit UMS, Cet. II, 2004, hal.152;

[2][3] Ibid;                                                                                                                    

[3][4] Frans Hendra Winarta, S.H., “Advokat Indonesia Citra, Idealisme dan Keprihatinan”,  Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hal. 14;

[4][5] Daniel S.Lev, “Hukum dan Politik di Indonesia”, LP3ES, Jakarta, 1990,hal 310.

[5][6] Yudha Pandu, Klien & Advokat Dalam Praktek, ILCP, Jakarta,cet.III2004, hal.9.

[1][7]Ibid, hal.

[2][8] Lihat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Advokat

[1][9]Pada masa kolonialisme Belanda dikenal beberapa jenis peradilan diantaranya Pengadilan untk orang Eropa.Pengadilan jenis ini misalnya pengadilan tingkat pertama (residentiegerecht), pengadilan tingkat banding (raad van justitie) dan pengadilan tertinggi di Hinda Belanda yang disebut Hooggerechtshof. Untuk kalangan masyarakat Indonesia atau pribumi pada waktu itu juga dikenal 3 jenis peradilan yakni: districhtsgerecht, regentschapsgerecht dan landraad. (lihat Daniels S.Lev hall.. 318 s./d 324 dan PSHI hal 40, 41

[1][10] Frans Hendra Winarta, S.H., “Advokat Indonesia Citra, Idealisme dan kepribadian”, Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hal. 19; Lihat juga Daniels S. Lev, “Hukum dan Politik di Indonesia”, LP3ES, Jakarta l990, Bab.VII, hal.310

[1][11] Hikmahanto Juwana “KurikulumPendidikan Hukum DalamPerspektif Hukum Modern”, Makalah semiloka pengkajian Kurikulum, yang diselenggaran oleh FH-UII tanggal 23 Desember 2006, hal 13 pasar modal, pelatihan kurator, kepailitan serta kursus-kursus singkat yang diperuntukkan untuk corporate lawyer. Bahkan untuk menjadi seorang Advokat paska UU No. 18 Tahun 2003 diwajibkan untuk mengikuti apa yang disebut sebagai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

[1][12]Disampaikan pada Acara “Sejarah Advokat” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) YAYASAN PENDIDIKAN PARALEGAL DAN ADVOKAT INDONESIA

If you’re planning to go on a romantic trip you should think about scheduling an escort to New York. Female attendants who are private offer therapeutic massage and are similar in style with Japanese geisha. Even though the majority of escorts available in New York are female there are some male escorts accessible. Whatever your preference An NYC escort can improve your experience. Look up escort agencies or go to the websites of these agencies for more details. Check out reviews written by previous clients. You can then decide if the agency provides what you want. There are also options to choose from different pricing ranges. New York has a thriving transsexual community. It has a lot of transsexuals and transsexual hustlers. Many of them come from various parts of the world to sell different kinds of sexual pleasure. It is possible to visit themor even have them delivered to the hotel. If you’re seeking the perfect romantic getaway or a night out with group of friends, New York has it all.new york escorts There are numerous clubs and eateries in the city, in addition to Broadway shows. There’s a wide variety of entertainment options in the city of New York, which include rooftop bars as well as sports bars. And if you’re looking to have a fun night out, New York City offers the best VIP escorts throughout the city. Murray Hill and Midtown are one of the areas that is most popular to find NYC Escorts in NYC. There is lots of sexual escorts within these areas, such as strip clubs and massage parlors. Escorts are also available inside private homes.

Hire an escort to Dubai for those looking for ultimate pleasure. This exotic city is home to many different cultures and nationalities, including Brazilian beauty with beautiful buttocks. Arabian men also love big girls as well. Asian beauties are tiny but very sexual. Search engines will enable you to locate an escorte in Dubai. They’ll visit your home or your hotel. A lot of them are skilled massage therapists who can provide various massage types. These professionals are able to help you unwind and revitalize with a variety of massages, from simple body massage, to more complex Nuru or Tantra treatments. Dubai Escort profiles include up-to the minute photos as well as other pertinent data such as body measurements and their age. The profiles contain information about their sexy offerings that provide them, like sexual sex with a backdoor or deep mouth as well as master/slave play.escorts in dubai Dubai’s escorts are very stylishly attired and are able to communicate fluently in English. They speak fluent English and exceptional communicators. Though they may charge an additional fee certain escorts provide personal services. Regardless of the type of service you select it is guaranteed that your escort is private and comfortable throughout your experience. It’s fun to play escortee in Dubai! There are a variety of Dubai dating services like luxurious condos as well as private sex. You can choose from outcall , incall and home-based services. Most incall girls are available to meet you at home or at your place of work. The majority of them are booked in upscale apartments in quiet, secluded locations. The rooms are equipped with large mirrors as well as comfortable baths.