LSM Majas Pesawaran Akan Laporkan Dugaan penyimpangan Dana Desa Di Desa Kertasana

352

Pesawaran (PN) – Pemerintah Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung di duga dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2022 dan 2023 banyak terjadi dugaan manipulasi laporan pertanggung jawaban serta dugaan tidak transparan kepada masyarakat dalam merealisasikan dana desa yang nilai nya mencapai ratusan juta rupiah.

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa hampir mencapai 1 M bahkan lebih. Banyak sekali adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

dijelaskan dalam pasal pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Ketua LSM Majas Kabupaten Pesawaran Bustromi meminta kepada Aparat Penegak Hukum Alias (APH) untuk memeriksa kembali perihal dugaan penyimpangan Dana Desa anggaran Tahun 2022 – 2023 yang ada di desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Rabu 3 April 2024.

“Kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melaku penyelidikan ulang terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang ada di desa Kertasana, Kecamatan Kedondong,Kabupaten Pesawaran, ” Ungkap Bustromi Ketua LSM Majas.

Dia menyampaikan, yang menjadi dugaan kami ada indikasi penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dengan pagu Rp. 944.998.000 dan Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu Rp. 802.749.000 sesuai dengan anggaran pendapatan belanja Desa.

Pada Tahun Anggaran 2022 dengan Pagu Rp. 944.998.000 dengan item kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penyediaan sarana Prasarana Pencegahan Virus Corona Covid -19) Desa Kertasana menganggarkan pada Tahap 1. Rp 39.599.840 + Tahap 2. Rp 65.599.840 + Tahap 3. Rp 72.599.840 dengan Total Keseluruhan Rp. 177.799.520.

Dalam hasil Tim investigasi LSM Majas Pesawaran di Desa Kertasana Banyak sekali Dugaan kami terhadap penyimpangan Dana Desa, lalu Tim Investigasi LSM Majas menemui Narasumber salah satu masyarakat Desa Kertasana, menyampaikan terkait tahun 2022 covid 19 sudah berkurang dan tidak ada alat covid yang di berikan ke masyarakat.

“Setahu saya mas kalau covid 19 itu kami masyarakat di beri bantuan masker dan lainnya, tetapi itu tahun 2020 dan 2021. Kalau di tahun 2022 kami tidak pernah diberikan bantuan untuk covid, bahkan kami tidak pernah di sosialisasikan lagi tentang covid oleh pemerintah Desa karna di 2022 itu covid sudah berkurang. Namun kalau anggaran nya di tahun 2022 sebesar itu, itu di belikan apa saja ya mas? dan tidak masup akal anggaran nya bisa sebesar itu mas,” Ucap salah satu warga yang minta nama untuk tidak di sebutkan kepada Tim Investigasi LSM Majas Pesawaran.

Lalu pada Tahun Anggaran 2022 item kegiatan (Penyediaan Sapras Jalan Usaha Tani) Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong menganggarkan pada Tahap 1. Rp 60.000.000 + Tahap 2 Rp 90.000.000 + Tahap 3 Rp 90.000.000 dengan Total Keseluruhan Rp 240,000,000.

“Di tempat lain Salah satu petani menyampaikan kepada Tim Investigasi LSM Majas mengatakan, betul pak dulu pernah ada tahun 2022 penyediaan sapras jalan usaha tani namun kalau anggaran nya mencapai Dua Ratus Juta Lebih itu terlalu besar pak, karna kalau kami perkirakan ya tidak sampai sebesar itu pak, kok bisa ya pak anggaran nya bisa sebesar itu?” Kata Petani itu.

Untuk di ketahui juga Desa Kertasana pada Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu Rp. 802.749.000 menganggarkan item kegiatan (Pembangunan Sumur Bor Dusun Nabang Sari) Tahap 2 Rp 83.185.500 + Rp 83.085.500. Dan Tahap 3 Rp 83.185.500 + Rp 83.085.500 dengan total semua keseluruhan Berjumlah Rp. 332.542.000

Dan pada item kegiatan (Penyediaan Penerangan Jalan Desa) Desa Kertasana Menganggarkan pada Tahap 1 Rp 30.000.000 + Tahap 2 Rp 30.000.000 + Tahap 3 Rp 30.000.000 dengan Total Anggaran Rp. 90.000.000.

Ketua LSM Majas Pesawaran Bustromi Mengatakan, Berdasarkan Persoalan diatas Secara Khusus Bahwa adanya dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran Secara Sengaja Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Mens Rea) Dengan Ketentuan : Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU PEMBERANTASAN TIPIKOR) Sebagaimana yang telah di ubah okeh Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, di Pidananya dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (SATU) Tahun dan paling lama 20 (DUA PULUH) Tahun dan Atau Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) Dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000.000,00 ( SATU MILYAR RUPIAH)

“Lanjut Omi sapaan akrab nya, kami silahturahmi ke Kantor Desa untuk mengkonfirmasi persoalan ini tetapi pak kades tidak ada di kantor, dan kami menyambangi ke kediaman nya namun kata istri nya beliau sedang di Karang. Lalu kami mengambil langkah Konkrit untuk menghubungi Pribadi Kepala Desa dengan nomer 0821 84×× ×××× namun tidak ada tanggapan dan jawaban.”

“Selanjutnya Kami akan lanjutkan laporkan persoalan ini dan akan kami sampai kan ke pihak terkait, inspektorat, BPK Dan Lain nya, “tutupnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini