Kepala KCP Bank Lampung Kota Agung, Diduga Melakukan PMH Dua Kali Di Somasi Oleh Khusni Mubarak

2239

(Painews.id) Bandar Lampung — Kasus dugaan perbuatan melawan hukum di duga kuat merupakan kejahatan perbankan yang telah merugikan Khusni Mubarak dengan nilai pantastis mencapai Rp. 894.916.809. (Delapan Ratus Sebilan Puluh Empat Juta Sebilan Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah).

Kasus berawal dari pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi Nomor 331 / PK/LMK-JASA KONSTRUKSI /11/2022 tanggal 23 NOVEMBER 2022 dari Bank Lampung KCP Kota Agung, yang tanda tangani oleh Anggi Ivan Nanda selaku Direktur CV Citra Raya Mandiri.

Pihak Bank Lampung Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kota Agung Ferryansyah Kaizar harus menjadi pihak yang paling bertangungjawab karena dia yang mengetahui secara jelas permasalahan kasus ini, dari sejak memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi sebesar Rp.800.000.000.-, (Delapan Ratus Juta), pelaksanaan pekerjaan yang mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Sehingga pihak Dinas PU Tulang Bawang, memutus kontrak kerja dengan pihak Perusahan CV. Citra Raya Mandiri, yang berakibat gagal bayar dan permasalahan ini di ketahui oleh pihak KCP Bank Lampung Kota Agung.

Ferryansyah Kaizar selaku kepala KCP Bank Lampung Kota Agung sudah mengatahui dana yang ada di rekening Giro 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri, merupakan bukan milik Anggi Ivan Nanda, kami selaku pemilik uang sudah menyapaikan secara langsung kepada Ferryansyah Kaizar selaku kepala KCP Bank Lampung Kota Agung dan seluruh pihak pejabat pemangku kepentingan baik Bank Lampung Cabang Kota Bandar Lampung Maupun Bank Lampung Pusat akan tetapi uang tersebut tetap diblokir dan sampai ahirnya di debet oleh mereka pihak Bank Lampung, kata Khusni Mubarak dalam rilis senin 30 Oktober 2023.

Khusni Mubarak mengukapkan mempunyai bukti bahwa uang yang ada di rekening Giro 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri, merupakan miliknya bedasarkan :

1. AKTA Kuasa Direktur pada tanggal 4 Oktober 2022, Guna kepentingan Sewa Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Proyek pemeliharaan berkala/ Rehabilitasi jalan Lingkungan Camat Gedung Aji Baru, Dari Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang , Tahun Anggaran 2022. Dengan Nilai Pagu Anggran : Rp. 508.752.679, 69. Dengan Nomor Kontrak : 05/KTR/PBJ.14/IV.3-d/TB/VIII/2022. Pada Tanggal 25 Agustus 2022.
2. AKTA Kuasa Direktur pada tanggal 4 Oktober 2022, Guna kepentingan Sewa Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Proyek pemeliharaan berkala/ peningkatan jalan kampung Bandar Rahayu, Dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Tahun Anggran 2022. Dengan Nilai Pagu Anggran : Rp. 1.196. 949.131,95 Dengan Nomor Kontrak : 05/KTR/PBJ.30/IV.3-d/TB/X/2022. Pada Tanggal 12 Oktober 2022.

Pekerjan tersebut sudah kami selesaikan selaku pelaksana dari pihak ke tiga dan tentu dana pekerjaan yang sudah kami selesaikan atau PHO yang menerima pembayaran melalui Rekening Giro No. 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri dan semua sudah di ketahui pihak Bank Lampung KCP Kota Agung.

Aneh siapa yang mempunyai kewajiban kredit atau hutang siapa yang bayar udah jelas kami tidak punya tanggungan kredit ataupun hutang di bank kok uang kami yang diblokir sampai di debet, sangat gak berprikemanusiaan jahat, ujar Khusni Mubarak.

Kami pihak yang di rugikan sudah mengambil langkah hukum dengan menujuk kantor hukum Yusroni, S,H,, M,H,, Dan Rekan Advokat Legal Consultant untuk menjadi kuasa hukum dan telah melakukan langkah hukum memberikan tegoran somasi sebanyak dua kali kepada pihak Bank Lampung lagi lagi jawaban surat somasi kami, yang dalam hal ini pihak Bank Lampung telah menujuk kantor Hukum Abi Hasan Mu’an dan Rekan, sangat tidak ada mempertibangkan dari sisi aturan dan hukum hanya jawaban normatif yang menyampingkan hak orang lain.

Sedangkan kami sudah melampirkan bukti bedasarkan dua dukumen akta kuasa Direktur, juga tranksaksi sumber dana tersebut yang asalnya sudah di jabarkan oleh Tim kuasa hukum kami akan tetapi pihak lawyer Bank Lampung tidak mempertimbangkan.

Atas kasus yang menimpanya dan kerugian yang di alaminya, Khusni Mubarak mengatakan kami akan mengambil langkah hukum selajutnya dengan melapor ke Polda Lampung dan akan menggugat secara perdata di pengadilan.

Disampaikan kuasa hukum Khusni Mubarak Yusroni, S,H,, M,H,, kuat dugaan adanya mufakat jahat yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Bank Lampung bersama dengan direktur CV. Citra Raya mandiri, berdasarkan peraturan perbankkan, kami sampaikan somasi juga ke Bank Indonesia Perwakilan Lampung, OJK Perwakilan Lampung dan Ombudsman RI perwakilan Lampung namun belum ada respon.

Dalam waktu dekat kami akan melakukan langkah hukum untuk mengukap dugaan mufakat jahat yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Bank Lampung, karena dengan dalih sestim perbankan ada seorang warga negara indonesia yang telah mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp. 894.916.809, (Delapan Ratus Sebilan Puluh Empat Juta Sebilan Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah), kita sebagai masyarakat harus peka jangan jangan ini model kejahatan baru yang melibatkan pejabat perbankan kita gak boleh mengabaikan kasus ini, karena kalao kasus ini tidak di biarkan dan tidak diungkap siapa pihak yang bersalah dan bertanggungjawab. Tidak menutup kemungkinan dapat berulang dan menimbulkan korban berikutnya.

Dijelaskan Yusroni, S,H,, M,H,, banyak catatan dalam kasus ini, seperti surat kuasa tanggal 23 Nopember 2022 (diduga tandatangan dipalsukan) Perihal Kuasa persetujuan dari sdr Anggi Ivan Nanda kepada Pimpinan Bank Lampung KCP KOTA AGUNG untuk membolkir / membekukan dan memindah buku Rekening Giro Nomor 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri kerekening Giro Nomor 389.00.02.00329.6 an CV. Citra Raya Mandiri ditandatangani sama ditanggal 23 Nopember 2022, diduga Pimpinan Bank Lampung KCP Kota Agung tahu Proyek sebagaimana Perjanjian Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi Nomor 331 / PK/LMK-JASA KONSTRUKSI /11/2022 tanggal 23 November 2022, pekerjaan akan mangkrak/tidak selesai oleh karenanya untuk menutupi kerugian uang negara berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Nopember 2022, telah melakukan pemblokiran/pendebetan/pemindahan buku tanpa seizin klien Kami Khusni Mubarak. Pihak pejabat Bank Lampung mengetahui siapa memiliki kewajiban kredit atau hutang akan tetapi uang klien kami yang untuk membayar kredit atau hutang orang lain, sungguh miris sekali merusak akal sehat dan dimana hati nurani sebagai manusia.

Dari sisi aturan dan hukum dua Akta kuasa Direktur, mereka pihak pejabat Bank Lampung sudah mengetahui akan tetapi mengabaikan tidak menjadi bahan pertibangan sama sekali. Dapat di simpulkan ada indikasi dugaan kesewenang wenangan yang di sengaja. Sebagai masyarakat kami minta penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polda Lampung dan Kejaksaan dapat memperoses secara hukum semua pelaku yang di duga terlibat.

Terspisah Edo Lazuardi Humas Bank Lampung Pusat, kamis 02/11 menyapaikan pihak yang merasa dirugikan Khusni Mubarak sudah dua kali memberikan somasi  ke pihak kami Bank Lampung kemudian kami melakukan pendalaman terhadap somasi tersebut dan Bank Lampung sudah menujuk Kantor Hukum Abi Hasan Mu’an dan Rekan.

Dikatakan Edo karena permasalahan ini sudah masuk proses hukum silahkan rekan rekan media konfirmasi ke pihak kantor hukum Abi Hasan Mu’an. Mengenai informasi bahwa ada dugaan pihak oknum pegawai Bank Lampung yang terlibat kasus ini kami secara internal akan melakukan audit dan evaluasi jika nanti dalam proses hukum terbukti ada yang melakukan tindakan yang melanggar aturan bahkan pidana kami pihak Bank Lampung akan memberikan sanksi tegas.

Penasehat hukum Bank Lampung Abi Hasan mengatakan kami sudah menerima dua kali somasi dan kami sudah memberikan jawaban, untuk dasar blokir dan debet uang yang ada di rekening an : CV. Citra Raya Mandiri karena perikatan kridit kontruksi antara Direktur CV. Citra Raya Mandiri dan Bank Lampung KCP Kota Agung.

Abi Hasan berujar dalam perjanjian kredit kontruksi rekening an : CV. Citra Raya Mandiri tempat media untuk pembayaran kredit kontruksi, dengan demikian dana yang di rekening an : CV. Citra Raya Mandiri, sesuai dalam perjanjian dapat di debet untuk membayar kredit tersebut, seharusnya pihak lain tidak menggunakan rekening an : CV. Citra Raya Mandiri yang mempunyai tanggung jawab kredit kontruksi.

Mengenai ada dua rekening giro baik yang di Bank Lampung Cabang Bandar Lampung ataupun KCP Bank Lampung Kota Agung, kami tidak bisa menanggapi, supaya permalahan tidak bias, silahkan kalao ada yang berbeda pandangan sekarang sudah masuk proses hukum nanti hukum yang menenentukan. (Ist)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini