1400 Lebih Sertifikat Yang Telah di Terbitkan BPN, Terancam Tak Berguna Warga Pemilik Menjadi Resah

209

(Painews.id) Lampung Timur —Keabsahan suatu kepemilikan tanah di buktikan dengan kepemilikan sertifikat yang di keluarkan oleh Badan pertanahan negara (BPN).

Namun saat ini masyarakat sebagai pemilik sertifikat merasa cemas,  sertifikat yang di miliki tidak berarti. Jangankan untuk di gadaikan ke Bank di jualpun tidak bisa,bahkan untuk balik namapun tidak bisa alias menempuh jalan buntu.

Padahal dari ketentuan-ketentuan yang ada, masyarakat pemilik sertifikat membayar pajak ke pemerintah daerah setiap tahunnya.

Kenapa baru sekarang muncul daerah Padang koto Gadang berada di kawasan hutan lindung. Kemana selama ini Pemerintah daerah dan kenapa BPN bisa menerbitkan ribuan Sertifikat.

“Rumor”1400 lebih sertifikat telah di keluarkan oleh BPN Kabupaten Agam.

Dengan tidak segera di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Agam  terhadap Dinas Kehutanan maka secara otomatis masyarakat enggan membayar pajak bumi dan bangunan.Di sampaikan salah seorang masyarakat yang mengaku namanya Budiman 54th.

Lanjut Budiman kenapa saat ini aturan yang di keluarkan oleh pemerintah semakin sulit, dan sangat tidak berpihak pada masyarakat. Saya sendiri mengurus tanah saudara saya untuk balik nama. Prosedur yang ada kita lakukan,seperti yang namanya BPHTB kita telah bayar ke bank, pajak bumi dan bangunan kita bayar. Semua aturan kita penuhi.

Namun kenapa BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat balik nama.

BPN sepertinya takut dengan kehutanan. Padahal kan hanya balik nama bukan mengurus sertifikat baru.Apakah Pemda hanya sekedar mengambil uang administrasi yang di bayar melalui bank, serta memungut pajak bumi dan bangunan,sertifikat tidak bisa di pergunakan

Saya pribadi sangat kwatir dengan kondisi saat ini,ekonomi yang merosot pandemi corona 19 makin bertambah, ditambah urusan yang tidak memihak terhadap masyarakat,ini akan berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan. Kalau memang benar sebanyak 1400 lebih sertifikat yang diterbitkan  oleh BPN di Padang koto Gadang nagari Nalareh aia. Oceh Budiman.

Ditambahkannya dan juga di kwatirkan dengan kondisi saat ini masyarakat siap mendatangi Pemda Agam dan BPN menuntut keabsahan sertifikat. Jelasnya di Padang koto gadang beberapa waktu lalu.

Sementara itu Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar Bj Rahmat, minta agar Pemerintah Kabupaten Agam dan BPN segera menyikapi masalah tersebut.

Pada situasi saat ini yang serba sulit dimasa pandemi covid 19, masyarakat sangat menginginkan adanya kebijakan Pemda dan BPN untuk sertifikat yang telah ada.Jangan hanya memungut pajak, serta memungut restribusi lain saat mengurus balik nama. Setelah di BPN mentok. Dengan demikian masyarakat di rugikan. Jelas nya.

Saat berita ini di turunkan pihak  Badan Pertanahan Negara (BPN)  belum berhasil di konfirmasi.
(..).

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini