Sidang kasus sangkaan APD Fiktif Kota Payakumbuh Hakim katakan saksi, Diirut Perumda Tirta Sago berbohong

624

(Painews.id) Padang Sumbar —-Sidang lanjutan dugaan pembelian APD Fiktif di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Kota Padang,cukup menarik perhatian para pengunjung sidang.

Pasalnya sidang ke 8 tersebut menghadirkan Dirut Perumda Tirta Sago Kota Payakumbuh DR. Khairul Ihkwan MM.

Dirut PDAM adalah orang yang  meminjamkan uang pada Dinkes Kota Payakumbuh di kala Covid-19 sedang melonjak tahun 2020 lalu.

Dari pengakuan Dirut  uang yang dipinjam oleh Dinkes sudah di kembalikan dengan utuh 245 juta, dalam satu bulan.

Pada saat dicecar beberapa pertanyaan oleh majelis hakim dan penasehat hukum DR.Khairul Ihkwan nampak linglung dengan apa yang mau dijawab.

Saat ditanya tentang siapa orang yang merekomendasikan/menyuruh meminjamkan uang pada Dinkes. Dr Khairul Ihkwan menjawab hanya kemauan sendiri.

Yang menariknya saat hakim anggota menanyakan anda jangan berbohong. Membuat pengunjung sidang tersentak.  Karena berada dalam ruang sidang pengunjung sidang berusaha untuk tidak bersuara.

Saat persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi Dirut sudah selesai, beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi, Dr.Khairul Ihkwan no Cement.

Disisi lain yang jadi pertanyaan publik saat ini kenapa Bunda Putri dan Eha Juleiha belum juga di hadirkan pada persidangan.

Dua orang intelektual selaku pemasok APD, merupakan penerima transfer uang dari dinas Kesehatan yang berjumlah 245 juta, sebagai pembayaran APD Salah satu diantaranya adalah Bunda Putri yang direkomendasikan walikota pada dr.Bahkrizal.

Publik juga sangat berharap pada persidangan nanti kedua orang tersebut dapat di hadirkan dalam persidangan.

Sehingga kasus APD yang diduga Fiktif tersebut terjawab. Dan juga publik dapat menilai apa gerangan yang sebenarnya terjadi hingga menjerat 7 Orang dalam pengadaan APD.

Sementara itu Direktur Badan Pemantau Kebijakan Publik BPKP Sumbar beserta Timnya. yang mencermatI jalannya persidangan saksi terkusus Dr.Khairul Ihkwan  sangat terpojok,

Ketika hakim anggota melontarkan kalimat kalau diri hakim anggota tersebut tidak percaya dengan keterangan Kairul Ihksan.

Semua yang disampaikannya berupa kebohongan.Yang Notabenya hakim tersebut mantan BUMN.

Sehingga seluk beluk di BUMN/BUMD, lebih-lebih tentang keuangan sangat paham sekali.

Rahmatsyah mengkuwatirkan keterangan tersebut akan mempersulit Khairul Ihewan terlepas dari jeratan hukum pada kasus APD Fiktif.

Rahmatsyah mengimbau pada saksi-saksi berikutnya agar berkata jujur sesuai dengan keterangan fakta yang sebenarnya. Ujar Rahmatsyah mengkhiri.(TIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini