Enam Dari  Sepuluh Saksi Kasus Dugaan APD Fiktif Ditetapkan Tersangka

758

(Painews.id)Payakumbuh Sumbar — Sidang kasus dugaan APD Fiktif,yang disangkakan terhadap mantan Kadis kesehatan Kota Payakumbuh,  telah menghadirkan sepuluh orang saksi di Pengadilan Tipikor Kelas I A Padang.

Masing-masing saksi telah memberikan kesaksiannya didepan majelis hakim.

Dari awal  persidangan terdakwak dr. Bahkrizal  hanya ditetapkan tersangka seorang diri.

Tepat Selasa 23 Mei 2022 Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menambah enam tersangka baru.

Mereka itu adalah para saksi yang telah di hadirkan pada persidengan terdakwa dr.Bahkrizal.

Tidak menunggu waktu lama,rentan waktu tujuh kali persidangan Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah berhasil menjebloskan enam tersangka baru yang terlibat dalam pengadaan APD tahun 2020 yang lalu.

Tidak main-main Kejaksaan Negeri Payakumbuh lansung menahan enam tersangka tersebut.Mereka berinisial LL, VL, dr. Y, BM, FS serta KTN dan memiliki jabatan atau peran berbeda-beda dalam kasus dugaan pembelian APD fiktif.

Sekda Kota Payakumbuh, Rida Anda ketika diminta komentarnya terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap ASN nya menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah sebelumnya telah berulangkali mengingatkan untuk selalu hati-hati dalam bekerja dan sesuai dengan regulasi yang  ada.
Ucap rida ketika dikonfirmasi wartawan,Senin 23 Mei 2022.

Ia juga menambahkan, terkait perkara yang sedang dihadapi anak buahnya ia meminta agar mengikuti dan mematuhi proses hukum.
Sedangkan untuk bantuan hukum, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bagian Hukum dan berkoordinasi dengan keluarga tersangka.

Sementara itu Wadir LSM,BPKP).
Badan Pemantau  Kebijakan Publik Wilayah Tritorial Sumatera Barat, Zam Zami Edwar mengomentari kasus yang menjerat para ASN di kota Payakumbuh itu, mengatakan Kalau dilihat dari regulasi yang ada seperti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 pasal 4 yang berbunyi

1. Dalam melakukan langkah antisipasi penangenani  dampak penularan Covid-19 sebagaimana dimaksud oleh pasal (2), Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia Anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

2. Pengeluaran yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan lansung  pada belanja tidak terduga.

3. Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat mengguna
kan:

a.Dana dari hasil penjadwalan ulang capaan program dan kegiatan lainnya  serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaransi berjalan danormal/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Presiden  juga  mengirim kan intruksi yang ditujukan ke Insfektorat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, tertanggal 26 Maret 2020 pada pasal
33 B yang berbunyi :

1. Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana di maksud dalam pasal 33 ayat 5 huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, dan /atau kerugian keuangan negara/Daerah, Inspektur Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

2. Gubernur sebagai Wakil pemerintah Pusat melakukan supervisi kepada Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam  menangani laporan indikasi  penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuanganegara Negara/Daerah sebagai mana dimaksud pada ayat (1)

3. Pelaksanaan  supervisi yang dimaksud pada ayat (2). melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah.

Sebagai Lembaga sosial kontrol kami sangat mengkuwatirkan  penegakan hukum akhir-akhir ini.  yang dilakukan oleh Dinkes Kota Payakumbuh adalah berupaya untuk penyelamatan nyawa orang banyak.

Kalau memang kasus ini merupakan pelanggaran yang tidak bisa di tolelir, Hukum juga harus ditegakkan terhadap tim tim satgas Covid-19.yang tergabung.

Dengan masuknya beberapa orang ASN  Pemkot a/n. Sekda seharusnya menyampaikan bahwa anggota nya bekerja sdh sesuai dg aturan/regulasi yg ada,
Tidak harus membela diri dan menyalahkan anggotaknya dan terkesan berlepas diri, jelas Zam Zami Edwar Wadir LSM BPKP mengkhiri.(Bj.R).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini