(Painews.id) METRO — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba seorang pria, yang tinggal di Kelurahan yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
Pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial TMO (33) pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan tersangka dalam kotak rokok.
Kapolres Metro AKBP Retno prihawati melalui Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suhery, SH mengatakan dimana berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang di duga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku berhasil ditangkap petugas di lampu merah depan makam pahlawan, Jl Jend. Sudirman, Kel.Ganjar Agung, Kec. Metro Barat, sekitar pukul 12.00 Wib,”terang kasat narkoba.
Setelah dilakukan penangkapan kata Iptu Suhery, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar pelaku, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram, yang disimpan dalam kotak rokok.
“Atas perbuatannya terasangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut, diamankan ke Satres Narkoba Polres Metro, guna penyidikan lebih lanjut.(tim)