Kodim 1805 Raja Ampat Ciduk Pengedar dan Pemakai Narkoba,Danunit Intel: Pelaku Sudah Kami Serahkan ke Polres

126

(Painews.id) Raja Ampat-Komando distrik militer (Kodim) 1805/Raja Ampat berhasil menciduk Pemakai dan Pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu,di simpang empat,tepatnya di warung Geprek,Jalan BRI lama,Kelurahan Sapordanco,Distrk (Kecamatan) Kota Waisai,Raja Ampat,Papua Barat,Jumat (6/3/2020) sekira pukul 20.30 WIT.

Informasi yang berhasil dihimpun, pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan anggota Satuan unit intel Kodim 1805/Raja Ampat yang dipimpin Letda Infantri Ruslan.

Sesuai rilis yang diperoleh, berikut Kronologis Kejadiannya. Pukul 19.00 WIT Sertu Komang mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba.

Pukul 19.10,Sertu komang melaporkan kembali kepada Dan Unit info bahwa informasi tersebut sudah pasti,Pukul 19.20, Letda Inf Ruslan membuat perencanaan penangkapan.Pukul 19.30 Letda Inf Ruslan melaksanakan Brifing bersama Sertu Komang dan Sertu Sudirman terkait perencanaan penangkapan terhadap Pelaku.

Pukul 19.45 Sertu Komang dan Sertu Sudirman masuk di Warung ayam Geprek pada Pukul 20.00 Sertu komang dan Sertu Sudirman melaksanakan penangkapan kepada pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi Narkoba.

Untuk introgasi lebih mendalam Pukul 20.10 WIT Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Makodim 1805/Raja Ampat.

Pukul 21.45 WIT Ibu Ningsih (Pemakai) dibawah ke Kodim 1805 Raja Ampat.Menurut pengakuan Samsudin Hamido (Pelaku Pengedar) Narkoba,bahwa pelaku baru 1 (satu) minggu berada,di Waisai,Raja Ampat.

Adapun terduga Pelaku pengedar dan pemakai Narkoba yang diamankan pihak Unit Intel Kodim 1805/Raja Ampat yaitu,1.Samsudin Hamido,Umur 68 Tahun,Suku Makassar, 2.Siti Nining,Umur 40 tahun,Suku Makassar. Sementara dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu berjumlah 2 Gram (2 Paket).

Komandan unit intel (Dan unit intel) Kodim 1805/Raja Ampat,Letda Infantri Ruslan saat dikonfirmasi,bahwa 2 terduga pelaku pengedar dan pemakaai Narkoba tersebut telah diserahkan kepihak Polres Raja Ampat untuk diproses lebih lanjut.“Kami sudah serahkan ke Polres Raja Ampat,Sabtu tanggal 7,yang serahkan Dandim langsung,”ungkap Danunit Intel Kodim 1805/Raja Ampat,Senin (9/3/2020) pukul 07:56 waktu setempat melalui via telephon seluler. (Zainal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini