Painews
Tulang Bawang

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Menggala

(Painews.id)Tulang Bawang–Seorang pria berinisial AI (33), warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika ini, ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (27/10/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Rabu (28/10/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya bahwa di Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, disana ada seorang pria yang sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran kecil, handphone (HP) merk Mito warna hitam merah dan uang tunai sebanyak Rp. 250 Ribu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(wr)

Related posts

Bangga terhadap warga Binaan, ini Pesan Sertu Mesi Babinsa Koramil 426-03 Rawa jitu

Tobi

Polsek Dente Teladas Identifikasi Penemuan Mayat Anonim Tanpa Busana

Tobi

Bupati Tuba Dr.Hj. Winarti, SE.MH. Buka Acara Karya Bhakti TNI KODIM 0426 Tulang Bawang TA. 2022

Tobi
Share via