Painews
Kota Metro

Rapat Koordinasi Secara virtual Forkopimda Kota Metro Bersama Kementrian Bahas Undang Undang Omnubuslaw Cipta Kerja

(Painews.id) Kota Metro — Pj Sekda Metro bersama dengan Kapolres Kota Metro, Dandim 0411/LT ikuti rapat koordinasi secara virtual membahas tentang RUU Ciptaker di Command Center Kota Metro, Rabu (14/10/2020). Rakor yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti oleh jajaran Kementerian RI.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa RUU Ciptaker bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan, dengan mempermudah mendapatkan perizinan dan legalitas bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bagi pekerja, RUU Ciptaker menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, upah minimum, hak cuti, uang pesangon, status karyawan, dan jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada bahkan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak, dan tenaga kerja asing tidak bebas masuk karena harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Selanjutnya dalam penyampaian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, terkait waktu kerja tetap mengikuti UU Nomor 13 tahun 2003 meliputi, 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu, untuk upah minimum provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh gubernur, untuk upah minumum kabupaten/kota (UMK) tetap ada, bagi usaha mikro kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan diterima oleh pekerja/buruh, kompensasi PHK menjadi 25 kali dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha,” jelasnya.( tim)

Related posts

Pasangan Calon Walikota Anna-Fritz Komitmen akan Membangun Sport Center Bila Mendapatkan Amanah Rakyat

Tobi

Persiapan New Normal, Pemkot Metro Siapkan Sosialisasi untuk Masyarakat

Tobi

Peringati HUT Ke – 75 tahun Kodam II/Sriwijaya, Kodim 0411/LT Menggelar Syukuran Secara Sederhana

Tobi
Share via