Pak KADIS DISDIKBUD Tulang Bawang, Wali Murid SMP N 2 Rawa Jitu selatan Keluhkan Dugaan Pungutan Dana Mohon Jawab?

188

( Painews.id ) Tulang bawang —- Kepala Dinas Pendidikan (DISDIKBUD) Tulang Bawang Melalalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (KABID DIKDAS) Wajib Memberikan Penjelasan ke Publik Prihal Adanya dugaan Pungutan di SMP N 2 Rawa Jitu Selatan,

Pasalnya Menurut Keterangan dari Wali Murid SMP N 2 Rawa Jitu Mereka red para wali murid dimintai biaya untuk pemblian Laptop yang tujuannya untuk Siswa/Siswi dan Berlakukan mulai dari kelas VII,VIII dan IX dengan nilai dana berpariasi.Atas Informasi tersebut tentunya Publik Berharap Melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tulang Bawang Agar dapat Menjelaskan Kepada Publik, Apakah Perbuatan Oknum di SMP N 2 Rawa Jitu Selatan Memiliki Dasar Hukum dan Sudah Sesuai dengan Aturan?

Karna bedasarkan Fakta di Lingkungan Sekolah Wali Murid Mengeluh atas Kebijakan pungutan biaya yang dilakukan oleh Oknum pihak SMP N 2 Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang.

Beberapa Wali Murid Mulai kelas VII,VIII dan IX yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan painews.id di masing-masing kediamanya Kampung Bumi Ratu belum lama ini Selasa 10-03-2020.

Seperti Wali murid kelas VII yang minta namanya dirasiakan Mengatakan untuk siswa kelas VII di pungut biaya Rp 300.000 / siswa jelas kami beratan sebut Wali murid.

Di tempat terpisah di kampung yang sama Wali murid kelas VIII menyampaikan ” kalao anak saya di pungut biaya oleh Pihak SMP N 2 sebesar Rp 500.000 katanya untuk beli Laptop cetus Wali Murid saat bercerita kepada Wartawan painews.id

Lanjutnya, sebenarnya saya sangat setuju bila anak saya beli laptop untuk pribadi, dari pada di minta sumbangan dari pihak sekolah, karena itu tidak bisa di miliki untuk selamanya Kata Wali Murid mengukapkan rasa keberatannya

Ungkapan yang hampir sama di utarakan wali murid kelas IX Smpn 2 rawa jitu selatan,
“Anak saya kelas IX di pungut biaya Rp 600.000 oleh pihak sekolah.

” pada waktu itu kami para wali murid kelas VII,VIII dan IX di undang rapat oleh pihak SMP N 2 Rawa jitu selatan kira-kira bulan juni tahun 2019, setiap siswa wajib mengumpulkan dana untuk membeli laptop ,”Ujar Wali Murid Kelas IX

Pihak Sekolah  menyapaikan dengan Memperhatikan kalau para siswa belajar saat ini , ujian menggunakan laptop hal itu di sampaikan oleh kepala sekolah saat rapat di hadapan Wali murid yang hadir” ungkap nara sumber.

Lebih jauh nara sumber menjelaskan” selaku wali murid tentunya kami sangat tidak setuju , menurut hemat kami karena anak Kami sudah kelas IX, Karena sumbangan ini bersifat tidak bisa di miliki secara pribadi dan penggunaan laptop pun di batasi, tentunya kami sangat keberatan Pak” Ucap swali murid

Kami Protes bukan berarti kami wali murid tidak mendukung untuk anak kami pintar berprestasi” namun karena dalam memakai laptop tersebut tidak bisa di bawa kerumah oleh para siswa, sehingga pembelajaran menggunakan vasilitas laptop tersebut terbatas jelasnya

Terrpisah, Wartawan Painews.id Melakukan Konfirmasi Kepada Drs.Jaroji , Selaku kepala SMP N2 Rawa Jitu Selatan di ruang kerjanya Menjelaskan ” Pada tahun 2019 jumlah Seluruh murid didik di SMP N 2 Rawa Jitu Selatan Berjumlah 181 siswa, di tahun 2020 jumlah siswa-siswi didiknya berkurang menjadi 179 saja.

Terkait pungutan dana yang dilakukan pihak SMP N 2 Terhadap siswa-siswi didik dari kelas VII,VIII dan IX , Jaroji sempat terkesan ingin mengelak dan menutupinya,

Namun karna Fakta begitu jelas Jaroji berupaya memberikan Penjelasan”bahwa dana yang di kumpulkan dari orang tua siswa-siswi didiknya itu bersifat untuk keperluan sekolah yang tentunya suka rela.

Masih Kata Jaroji Kebutuhan laptop untuk Sekolah 20 buah, namun saat ini laptop baru bisa di beli oleh sekolah 10 buah saja.
Dengan harga perbuah Rp 4.000.000 per laptop, katanya

Hal ini di anggap jaroji tidak menyalahi ketentuan sebab kegunaannya untuk sekolah

Untuk diketahui, Apa yang dijelaskan Kepsek Jaroji Sangat berbeda menurut pendapat wali murid SMP N2 Rawa jitu selatan.

Karena Hal ini sangat bertentangan dalam Acuan Bos wajib belajar 9 tahun
Bahkan menurut informasi yang dilansir dari media “menteri keuangan pernah mengecam keras Namanya Pungli diharamkan Sehingga jelas dalam proses wajib belajar 9 tahun tidak ada kata pungli “. Untuk itu Wali Murid SMP N 2 berharap Kepala Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Melalui Kabid Dikdas Memberikan Pengwasan dan Pembinaan kepada Oknum SMP N 2 Rawa Jitu Selatan ( tori/team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini