Kantor Pengadilan Agama Lubuk Busung Terima 471 Kasus Perceraian Selama Tahun 2020

70

(Painews.id) Agam — Sekurang nya sebanyak 471 kasus perceraian di terima oleh Pengadilan Agama Lubuk Basung selama th 2020 .

Panitera Muda Hukum ,Pengadilan Agama Lubuk Basung ,Dra ,Elni ketika konfirmasi Media ini ,Selasa,(24/11),mengatakan,v dari 471 kasus terdiri dari beberapa kasus ,sebahagian telah putus sidang,dan sebagian kasus yang di terima masih dalam proses.

“Sebanyak 471 kasus yang di terima ,baru 441 kasus yang telah putus sidang ,sisanya masih dalam proses sidang,” ujar Elni.

Elni mengatakan kasus yang masuk adalah,cerai talak sebanyak,73 kasus , putus sidang 66 ,kasus,sedangkan cerai gugat 240 kasus ,putus sidang 226 kasus,sementara Permohonan Isbat nikah ,di terima sebanyak 103 ,Putus sidang sebanyak 100 Permohonan,selebih nya masih dalam proses sidang.

” Rata rata dari semua kasus perceraian yang di terima di picu dari persoalan ekonomi ” ujar Elni.

Di tambah kan Elni ,pernikahan adalah kesepakatan antara dua orang manusia yang telah siap mengikat sumpah di depan penghulu untuk menjalani hidup bersama dalam suka dan duka, di sini di harap kan kepada orang tua agar lebih mempersiapkan mental anak anak nya untuk menikah dan siap dalam menjalani bahtera rumah tangga .

“Kalau mental setiap anak yang sudah siap dalam menjalani hidup berumah tangga ,insaallah perceraian bisa di hindari,kecuali memang udah ketentuan yang satu…” Pungkas Elni..( Bj.Rahmat )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini