Jalan Berlubang Kota Metro Mengakibat Kecelakaan

49

(Painews.id) Kota Metro – Kecelakaan akibat jalan berlubang di Kota Metro kembali terjadi. Kali ini sampai menyebabkan satu pengendara meninggal dunia di lokasi kejadian dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat pada Selasa malam, 23/2/2021, sekitar pukul 21:00 WIB.

Kasatlantas Polres Metro AKP Winnani Roniyus Putri melalui Kanit Laka Polres Kota Metro Aiptu Suwarno mengatakan, dari keterangan saksi-saksi di lokasi, kecelakaan terjadi antara pengendara sepeda motor Honda Beat BE 3952 FJ yang dikemudikan FA (34) bersama anaknya HF (7) dan H (6) dengan Honda Vario BE 3039 FL dikendarai MIF (16).

“Jadi kedua motor ini sama-sama dari arah Metro menuju lampu merah 22 Hadimulyo Barat. Nah, saat pengendara Beat menghindari lubang ke arah kanan, pengendara Vario melaju dari arah belakang,” kata Aiptu Suwarno, Rabu, 24/2/2021.

Dia menjelaskan, mulanya motor Vario menabrak bagian belakang Honda Beat sehingga kedua kendaraan bertabrakan. Akibatnya FA mengalami luka lecet pada tangan dan kaki sebelah kiri, sementara anaknya luka lecet bagian kepala, tangan, dan kaki.

“Ketiganya dibawa ke Rumah Sakit Azizah. Sedangkan untuk pengendara Vario mengalami luka bagian kepala, lalu meninggal di tempat kejadian. Korban meninggal dunia ini masih pelajar,” terangnya seraya menaambahkan bahwa kedua kendaraan telah diamankan ke Mapolres Metro.

Sementara Agusman, warga setempat mengaku, kecelakaan akibat lubang sebelumnya sudah pernah terjadi. Tapi tidak sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Karena itu, warga meminta agar lubang-lubang di Jalan Imam Bonjol segera diperbaiki.

“Sudah dua kali terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang di lokasi ini, apalagi jalan ini kan memang ramai, jalur utama. Kita minta diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPT Kota Metro belum dapat dimintai keterangan terkait aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya dalam UU No. 22 tahun 2009. Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.( tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini