Dugaan Pencemaran Nama Baik.MULYADI, Terdakwa Eri Syofiar Mencabut Pengakuannya Tentang Keterlibatan Bupati dan Sekda Agam

62

(Painews.id) Agam —-Panasehat Hukum Indra Catri.
Rianda Supriasa,dalam sidang kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi, Eri Sofiar mencabut pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang ,pada hari Jumat 16 Oktober 2020.

Eri Syofiar menyampaikan dalam pengakuannya bahwa tidak ada keterlibatan Indra Catri dan Martias Wanto, dalam BAP,  dan termasuk dalam soal siaran Pers, Dia mengakui siaran pers itu dibuatkan, dan dia menyesalkan pada saat itu berada dalam tekanan ujar Rianda Supriasa saat di hubungi Media PAInews.id.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh
Ketua Majelis, Leba Max Nandoko.SH.
dengan hakim anggota Lifiana Tanjung.SH.MH.
dan  Asni Mariyenti.SH.MH. itu beragendakan pemeriksaan Ahli dan Terdakwa.

Ketika ditanya jaksa, Eri Sofiar mengakui bahwa pembuatan akun Facebook Mar Yanto itu adalah atas Inisiatif dirinya sendiri, terkait ia atas suruh Indra Catri dan Martias Wanto itu tidak benar sama sama sekali, termasuk dalam siaran Pers juga semua tidak benar.

Dilanjutkannya Eri Sofiar yang berada dalam sumpah itu mencabut pengakuannya,bahwa keterlibatan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam dalam pembuatan akun Fesbook tidak ada sama sekali,
Dia mengatakan pada saat itu dirinya dalam tekanan.

Kuasa Hukum Rian Supriasa menjelaskan kan dalam persidangan Eri Sofiar juga menyatakan soal BAP dirinya terus ditekan untuk mangharahkan ada perintah dari atasan keterlibatan Pak Indra Catri,
bahwa setiap postingan dirapatkan terlebih dulu dengan Bupati dan Sekda Agam, itupun tidak banar,

Waktu itu penyidik menyebutkan bola jangan sampai mati ditangan saya saja,
kata Rianda Supriansa meniru penjelasan dari Eri Sofiar di persidangan.

Ketika ditanya jaksa Eri Sofiar mengakui bahwa pembuatan akun Fesbook Mar Yanto itu adalah Inisiatifnya sendiri,
Terkait ianya disuruh Bupati Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto itu pun tidak benar..

Kami dari pihak kuasa hukum Bp Indra catri semakin optimis tidak ada keterlibatan Bp Bupati Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto dalam kasus ini.

Sidang selanjutnya di jadwalkan pada hari Selasa depan tgl 29 Oktober 2020, dengan agenda pembacaan tuntutan jasa, Kamusnya langsung Pledoi ungkap Rianda.

(Bj.Rahmat).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini