Diduga Tak Kantongi ijin,Pengerukan Bukit di Umbul Jambu Kelurahan Way Laga Beroprasi

245

(Painews.id)Bandar Lampung,Diduga tak kantongi ijin Galian Pengerukan bukit di umbul jambu kelurahan way laga kecamatan suka bumi,Beroprasi.

Lahan Sekira seluas 15 Hektar tersebut dikeruk Oleh 5 Eksapator kuat diduga akan menyebabkan longsor Dan Banjir apa bila bukit tersebut terus dikeruk.

Memang betul kegiatan masuk wilayah kecamatan suka bumi Kel Way Laga,akan Tetapi pengerukan bukit itu dikhawatirkan dampaknya kewarga kelurahan Way Lunik Panjang.Kegiatan berjalan sekitar kurang lembih dua minngguan.Diduga dampaknya dikawatirkan ke Warga dua RT Umbul Jambu dan RT Way Lunik.”Ujar Kepala Lingkungan (Kaling) Kelurahan Way Lunik Panjang,Nursalim Kepada awak media,Pada Jumat (7/2).

“Kalau ujankan di umbul jambu dan Way Lunik sering langganan banjir apalagi ini ditambah ada pengerukan bukit.jadi warga khawatir longsor,Terkait pengerukan tersebut tidak ada warga way lunik yang dimintai tanda tangan untuk persetujuan lingkungan,karena apa,itu masuk Lingkungan (Kaling ) RT Way laga Tetapi,dampaknya bakal ke Warga way lunik bukan ke umbul jambu kelurahan way laga saja,”Terang Kaling,Nursalim memastikan.

Menurut Nursalim Lebih lanjut,semestinya pengusaha meminta persertujuan dua Lingkungan (Kaling) Way lunik dan Lingkungan Way laga,kita bukan minta minta mengingat dampaknya.”Kata dia.

“jangankan (pengusaha) mau sosialisasi.Kaling atau RT way lunik dikasih kabar juga tidak Dan kegiatan berdekatan dengan Warga RT Way Lunik panjang,”ungkapnya.

Saat dimintai tanggapannya terkait pengerukan bukit di wilayah kecamatan suka bumi Kelurahan Way Laga, A Warga Way Lunik Panjang yang rumahnya tidak jauh dengan pengerukan bukit tersebut mendukung tidak mendukung.kenapa ? dikawatirkan longsor dan banjir Bila bukit tersebut terus digerus.

“Bener Saya setuju gak setuju takutnya itu bisa terjadi longsor Dan banjir,”Ucap Warga Way Lunik A.

Saat dihubungi Lurah Way Laga,AlMuqarom mengatakan, Bahwa pengerukan bukit diwilayahnya tersebut Sipengusaha hanya mengantongi Surat Recomendasi dari DLH Kota Bandar Lampung.menurutnya Lokasi tersebut informasinya milik Indrawan Dewan kota Bandar Lampung.

kegiatan baru mengantongi Surat Recomen saja dari Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota,Itu yang saya ketahui,”Terang pengakuan Lurah Way Laga,Al Muqarom Saat dihubungi Wartawan,Sabtu (8/2/2020).

Sementara pengusaha Yg juga anggota DPRD Kota Bandar Lampung,Indrawan Saat dikonfirmasi Terkait Perijinan kegiatan pengerukan bukit Way laga (Indrawan_Red) tidak bisa memperlihatkan Ijin usaha pengerukannya Kepada Beberapa Wartawan.

“Silahkan kamu orang tanya aja sana ke Dinas Lingkungan hidup (DLH),Gila aja gua kalau kegiatan gua gak ada ijinnya.”Ucap Indrawan dengan nada tinggi,Saat ditemui dikantor DPRD Kota Bandar Lampung,Senin (10/2/2020).

Saat ditemui Beberapa Wartawan,Kabid DLH Kota Bandar Lampung,Haris Fadilah Mengakui,Bahwa kegiatan pengerukan bukit tersebut belum mempunyai ijin.

“Kegiatan pengerukan bukit diway laga Tidak ada ijin.Kata dia,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya mengeluarkan surat rekom bukan ijin.

“Setau saya lahan itu milik Saudara kawit dan pengerukannya mereka bekerja sama dengan Indrawan,jadi surat recom bukan ijin,”Terangnya Haris Fadilah,Memastikan.

(#)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini