Diduga Kuat PT.MOS Kab.Karimun Timbun Limbah B3 di Area Perusahaan Sendiri serta Abaikan UU Ketenagakerjaan

181

(Painews.id) Karimun —PT.MOS adalah anak usaha PT Soechi Lines Tbk (SOCI) sedari 2014,Ia adalah sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang perkapalan / galangan kapal yang berada di Tanjung Melolo Meral Barat Kabupaten Tanjung Balai Karimun provinsi Kepri.

PT.MOS ini pernah membuat Pemerintah Daerah Karimun melakukan pemeriksaan atas kelayakan K3 galangan itu karena sering kali mengalami kecelakaan kerja.

Tidak hanya itu Disnaker Kabupaten Karimun Hazmi Yuliansyah pernah pihaknya meminta secara tegas ke PT MOS untuk melakukan pengauditan secara internal dalam jangka waktu satu bulan.di tahun 2019 lalu serta berpotensi akan ditutup oleh Bupati Aunur Rafiq kala itu karna sering terdapat kecelakaan kerja.

PT.MOS yang terindikasi pembangkang dan tak suka di monitor kinerjanya sesuai aturan perundang undangan ini pun disinyalir tak peduli akan adanya UU Pers no 40 tahun 1999 serta KIP no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini nampak jelas dirasakan  oleh Painews.id beserta YALPK Dpd Kepri yang hendak mekomfirmasikan sejumlah temuan imformasi di tengah tengah  masyarakat terkait PT Mos agar menjadi berimbang.

Perusahaan yang pernah membuat disnaker karimun dan kepri ( dalam hal ini sebagai pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri ) bergerak merangsek untuk melakukan pengawalan audit di PT MOS yang dilakukan oleh pihak eksternal dimana  izin dan legalitas yang menjadi perhatian pemerintah daerah di tahun 2019 lalu saat PT.MOS mendapat kepercayaan dari PT.Pertamina ( BUMN ) yang memesan 2 buah unit Kapal Tanker di tahun 2014 yang konon khabarnya pada tahun 2019 belum selesai 100% hal inilah disinyalir  jadi pemicu PT.Mos ini mendapat pengawasan intensif dari pemerintah namun semua itu terindikasi sepertinya tidak membuat efek jera bagi anak usaha PT Soechi Lines Tbk (SOCI) ini,

Hasil pantauan,investigasi erta rangkuman impormasi yang didapat Painews.id dari beberapa sumber yang dapat dipercaya yang namanya tak ingin di tulis.

Sumber mengatakan ” saya lebih baik bekerja jadi kuli bangunan ketimbang bekerja di PT Mos itu” ungkap sumber yang pernah bekerja sebagai Welder di PT Mos pada painews.id

Sumber juga menambahkan ” Karyawan di PT MOS sebagai welder hanya mendapatkan upah sekitar Rp 14.000,- per Jamnya, untuk mendapatkan upah Rp 3,5 juta sebulan kami sangat sukar sekali sementara kita semua tahu kebutuhan hidup sekarang ini cukup mahal sementara resiko kerja cukup tinggi ” keluh sumber pada wartawan painews.id.

Sementara itu Ketua YALPK ( Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen ) Paridah S yang ikut mekonpirmasi sumber di hadapan wartawan lainnya ,sumber juga menuturkan ” Karyawan menerima gaji acapkali tidak sesuai dengan waktu dan tanggal yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya,”tuturnya., Karyawan juga dipekerjakan disinyalir tidak memakai Safety “tambah  sumber kembali

Masih dalam pertemuan itu hal senada juga disampaikan oleh Ketua YALPK Kepri ,Parida S menyampaikan pada Painews.id bahwa ia juga mendapat informasi belakangan ini kalau PT Mos ini diduga melakukan penimbunan Limbah B3 ( Bahan,Beracun,Berbahaya ) hasil dari sejumlah reproduksi kegiatan kinerjanya yang tak merujuk
pada Aturan UU-no-32-tahun 2009 tentang perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup terutama pasal 40 ayat (1) pasal 60 UUPLH no 32 tahun 2009 ( setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin,

Akhirnya pada hari kamis,13/10/2020 Ketua YALPK Dpd Kepri bersama beberapa pewarta ini hengkang Menyatroni dimana tempat PT.Mos berada yakni dari Kota madya  Batam menuju Kabupaten Karimun tepatnya di jln Tanjung Melolo Meral Bàrat kabupaten Tanjung Balai Karimun yang masih dalam provinsi kepri.

Wanita yang gemar bersosial ini bersama Tim YALPK Kepri tiba di karimun sekira pukul 14.00 wib dan langsung menuju dimana PT.Mos berada

Demi mengemban rasa peran dan Fungsi ,Faridah setibanya di ruang securty PT.Mos,Paridah beserta Timnya mengisi buku tamu secara prosedur dan meminta dipertemukan dengan pihak Pimpinan atau management pihak PT.Mos pada security yang jaga saat itu.

dody adalah nama security PT Mos saat itu,setelah pengisian buku tamu dody pun beranjak menyampaikan kepada pihak managemant ,namun sayang pihak managemant mengatakan PT Mos tidak ada humasnya,

Kembali Paridah bertanya ” jadi siapa yang bisa kami temui disini terkait keperluan kami dan media yang mau mengkompirmasikan beberapa temuan”tanya Paridah pada security Dody

Security dody bingung sejenak soalnya dia sendiri tidak tau mau jawab apa” waduh bingung saya bu” jawab dody,

Akhirnya paridah memutuskan untuk balik kanan kebetulan matahari pun sudah mulai condong ke barat,”baiklah kalau begitu..” kata Paridah tolong sampaikan kembali kepada pimpinan PT Mos atau management kalau saya dan Tim akan kembali lagi besok” ucap Parida sambil meninggalkan lokasi PT Mos sore itu,

Paridah yang sportif Menyikapi keluhan masyarakat terhadap PT.Mos yang disinyalir  telah mengabaikan hak & kewajibannya.sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2013 serta UU no 01 tahun 1970 tentang Kelayakan ,Keselamatan dan Kesehatan Kerja,

Ke esokan harinya kamis 15/10/2020 sekira pukul 13.00 wib PT Mos kembali di datangi Tim YALPK ingin mengkorfirmasi terkait adanya dugaan  penimbunan limbah B3 di area Perusahaan serta menkonfimasi terkait safety karyawan dan lain sebagainya, tapi nihil kembali,jawaban security sama seperti semula akhirnya paridah meminta tolong agar Security menyampaikan surat kompirmasi tertulis pada pihak menegemant yang pada saat itu tembusannya di sampaikan ke kapolresta Karimun.

Singkat cerita,Parida bersama Timnya YALPK serta Painews.id bertolak kembali kebatam.

Di tempat terpisah Paridah menyampaikan pada Painews.id “Wadduh…. kok bisa ya… Perusahaan yang begitu besar tidak bisa menghargai prosedur atau aturan”Keluh Paridah, saya jadi penasaran ada apa dan bagaimana sebenarnya yang terjadi ” tanya Paridah,”nanti terkait temuan informasi itu kita sudah siapkan surat berikutnya untuk management PT.MOS  yang terkesan ada upaya penghambatan “pungkasnya 17/10/2020***Novizul Khoy

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini