ASN Selingkuh Bisa Kena Sanksi Berat

83

(Painews.id)Rembang , Pelanggaran disiplin kerja dapat dilakukan oleh siapa saja. Namun jika Aparat Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan itu, maka sanksi tegas menanti mereka. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Suparmin mengatakan hal itu kepada awak media Selasa (24/12).

“Setiap ada pelanggaran disiplin kerja selalu kami tindaklanjuti, dan hasilnya kami laporkan ke Bupati dan Pemerintah Provinsi Jateng,” jelasnya.

Menurutnya, selama tahun 2019 ada 9 ASN yang sudah dijatuhi hukuman karena melanggar disiplin kerja. Semua pelanggar disiplin, termasuk penanganan kasunya sudah dilaporkan kepada atasannya.

Dikatakan, ada tiga ASN yang diketahui melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Mereka adalah LHR pangkat II/C diketahui menggadaikan kendaraan dinas dan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Kemudian Sn (I/C) dan SG (III/C), keduanya tersangkut kasus pidana umum dan masing-masing dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Ada lagi dua ASN yang diketahui melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Mereka adalah St (III/C) tersangkut kasus asusila dan dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan structural. Satunya lagi adalah MD (II/C) tersangkut pelanggaran netralitas PNS dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Terakhir, ada empat ASN yang diketahui melakukan pelanggaran disiplin tingkat ringan dan dikenakan sanksi teguran lisan. Mereka adalah Sh (III/C), ASS (III/C), RND (III/D), dan MDn (II/C), masing-masing tidak mematuhi peraturan kedinasan yang ditetapkan.

Disinggung soal kemungkinan terjadinya kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN, Suparmin menjelaskan, dalam PP Nomor 45 tahun 1990 seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang melakukan selingkuh, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi, termasuk pernikahan siri.

“Apabila (PNS) diketahui oleh atasan langsung serta mendapatkan laporan perihal perselingkuhan, kumpul kebo, bahkan nikah siri, maka atasan harus memanggil yang bersangkutan untuk kemudian diperiksa,” jelasnya.

Jika kemudian terbukti bersalah, maka oknum PNS atas rekomendasi BKD dapat dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat atau golongan selama 3 tahun, penghapusan jabatan menjadi staf hingga diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi tersebut berlaku bagi PNS jenis kelamin pria maupun wanita.
( Angga/Galeh )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini