Viralnya Surat Kaleng Jual Beli Jabatan, Insfektorat Pemkab Lamteng Nyatakan Tidak Bisa Dipertagungjawabkan

522
WhatsApp

(painews.id) Lampung Tengah — Perihal dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten lampung tengah, buntut dari viral nya ‘surat kaleng’ yang tertuliskan nama-nama 7 orang pejabat yang diduga telah memberikan sejumlah uang, untuk menduduki jabatan tertentu, dan 6 orang pejabat yang menerima uang tersebut.

Dengan viral nya ‘surat kaleng’ tersebut, Inspektorat kabupaten Lampung tengah memberi keterangan pers, yang di laksanakan di aula kantor inspektorat, Kamis (19/05/2022), dimulai pukul 10.00 WIB.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosidi yang juga bertindak sebagai moderator.

Lalu di lanjutkan oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Dina Tyagita Vidya, SH MH, yang mewakili inspektur kabupaten Lampung tengah Drs. Kusuma Riyadi, MM.

Di jelaskan Dina, bahwa Tim Irbansus telah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang pejabat yang di duga telah memberikan uang untuk jabatan tertentu, pemeriksaan tersebut di laksanakan pada hari Selasa 17 Mei, dan 7 orang yang di sebutkan di surat itu tidak pernah merasa memberikan sejumlah uang, atau di tawari jabatan tertentu, keterangan 7 orang tersebut di kuatkan dengan surat pernyataan tertulis di atas materai.

Menurut Dina, surat pengaduan tersebut, tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya, karna ‘surat kaleng’ itu, tidak di lampirkan identitas dan alamat yang jelas.

“Selain itu Tim Irbansus juga telah meminta keterangan dan klarifikasi kepada 6 pejabat yang di sangkakan sebagai penerima, ke 6 pejabat tersebut juga telah membuat surat tertulis di atas meterai, bahwa mereka tidak pernah menerima sejumlah uang, atau menawari jabatan tertentu.” Ungkap Dina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, isi ‘surat kaleng’ tersebut tidak terbukti, mengingat sumber pengirim dan alamat pengadu tidak jelas dan tidak di ketahui.

Menurut Rosidi kepala Dinas Kominfo Lampung tengah, saat di tanyai, apakah ada rencana rolling di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung tengah.

Rosidi menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lampung tengah, sebab Dia tidak mengetahui rencana rolling, karna hal itu melampaui batas kewenangannya.(ella-tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini