PTSL di Kabupaten Demak Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum Perangkat Desa

62

(Painews.id) Jawa Tengah — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Dusun Badong, Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak jadi ajang pungli oknum perangkat desa setempat.

Banyak warga Dusun Badong, Sidogemah yang membenarkan adanya penarikan anggaran pengurusan PTSL oleh oknum perangkat desa.

Menurut keterangan FT(27), warga setempat, kepada awak media mengatakan, bahwa ia membenarkan adanya penarikan sertifikat sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Awalnya saya di tawarin sama pak SL dia itu bekel (perangkat desa), saat bayar saya tidak di berikan tanda bukti seperti kwitansi. Seingat saya pada bulan Agustus 2021 lalu, saya ikut mengajukan sertifikat itu,” ucap FT saat di temui awak media.

Di tempat terpisah PJH(27) Warga dusun Badong RT 4/6, juga ditawarin untuk pengurusan PTSL dengan biaya yang sama dengan FT.

“Saat itu saya disuruh bayar sama pak SL bekel (perangkat desa), dengan biaya sebesar Rp 750 ribu untuk pengurusan PTSL,” ungkap PJH

Begitu juga Wkn, warga RT 1 RW 5 dusun Badong juga dimintai biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 750 ribu oleh oknum perangkat desa tersebut.

“Saya ini gak tau aturannya mas, saat itu hanya di mintai biaya segitu. Saat sudah Saya bayar, seketika itu juga di ukur sama beberapa orang, ya mungkin petugas dari pertanahan Demak. Saya ikut satu bidang, diukur langsung bayar begitu,” ujar Wk.

Informasi yang beredar di kalangan warga dusun Badong, oknum perangkat Desa Sidogemah, bernama SL dan KN itu, sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang, sudah menarik biaya program PTSL sebesar Rp 750 ribu per bidang dan tidak ada namanya Musyawarah Desa (Mudes). Sejak tahun 2019 lalu, masih ada 30-40 bidang yang belum selesai pengurusannya.

Begitu pula dengan Ag (43), warga dusun Badong RT 4/6 juga di mintai biaya sebesar Rp 750.000 oleh oknum perangkat desa dan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Demak. Ag juga merasa heran, karena biayanya kok nilainya beda-beda jumlahnya. Ada yang Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.

Ag juga harus bayar lunas saat pengurusan PTSL kepada oknum perangkat desa dan oknum BPN Demak.

“Saya dengar, inikan program pemerintah yang sudah di biayai oleh APBN, tapi kenapa kami masih di kenakan biaya sebesar itu? Bukannya untuk pulau Jawa dan Bali, setahu Saya sesuai keputusan 3 menteri itu biayanya kan cuma Rp 150 Ribu,” kata Ag bertanya-tanya.

Di tempat terpisah saat, Hanafi Kepala Desa Sidogemah, saat dikonfirmasi atas penarikan biaya program PTSL di wilayah kerjanya, sebesar antara Rp 500-750 ribu mengatakan tidak tahu terkait hal tersebut.

“Saya sudah menyarankan kepada perangkat desa jangan menarik biaya program PTSL,” tandas Hanafi (HWU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini