Polsek Gedung Tataan Pasang Police line Dijalan Menuju Ponpes Darul ‘Ulum Diduga Tak Memiliki Dasar Hukum

104

(Painews.id) Pesawaran — PONPES Darul ‘Ulum berbadan Hukum Yayasan Abu Dzar Muzhafa Alfi yang bertempat di Desa  Negeri Sakti/ kurungan nyawa kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran dan berdampingan dengan perumnas pesawaran Residence.

Lokasi Ponpes dipagar keliling oleh pihak perumahan Pesawaran Residence, pagar keliling tersebut, menciptakan polemik dan permasalahan antara pihak PONPES dan perumahan Pesawaran Resisence sejak tahun 2018.

Ada konsumen yang membeli rumah, di Perumnas Pesawaran Residensce yang bernama Erwan Djumardi di blok L No 03, kemudian Erwan Djumardi menjual tanah dan bangunan tersebut, kepada soudara D. Chandra.

Setelah dibeli oleh Soudara D. Chandra tanah bangunan tersebut di hibahkan ke Ponpes Darul ‘Ulum, pimpinan H. Fauzan Hasan selajutnya digunakan oleh pihak Ponpes untuk akses jalan masuk menuju Ponpes.

Karena digunakan untuk akses jalan, bangunan rumah dibongkar oleh pihak Ponpes namun anehnya tanah dan bangunan yang sudah jelas dibeli dari Perumnas Residence Pesawaran malah menimbulkan masalah hukum.

Pasca bangunan dibongkar pihak Polsek Gedung Tataan memasang police line/ garis polisi di lokasi tanah dan bangunan milik PONPES yang asal usulnya hibah dari soudara Chandra.

Atas pemasangan police line/ garis polisi yang dilakukan oleh pihak polsek Gedung Tataan menuai penolakan dari pihak pengurus dan pimpinan PONPES.

Mengapa tanah dan bangunan yang sudah di beli kok bisa masuk keranah hukum apa dasarnya kata, H. Fauzan Hasan selaku pimpinan PONPES Darul ‘Ulum, kamis 22/10.

“Kami minta penegak hukum dalam hal ini polsek Gedung Tataan jangan memihak harus netral, kalao memasang garis polisi /police line tak miliki dasar hukum jangan dipaksakan, untuk itu saya minta dicabut dan dilepas, “ujar Fauzan kepada kantor berita painews.id.

Kita negara hukum, jangan sebagai penegak hukum malah melanggar hukum, buka hati nurani yang baik, ini Pondok Pesanteren tempat kegiatan keagaman sejak awal pihak perumahan sudah ada niat kurang baik, kami memohon kebijakan agar dibuat akses jalan namun tidak diberikan, ungkap H. Fauzan.

Lebih lanjut H. Fauzan menjelaskan untungnya ada pak Chandra yang memiliki jiwa sosial mau menghibahkan tanah dan bangunan yang di belinya ke PONPES, hingga ahirnya mempunyai akses jalan masuk,  kami kira ini jalan keluar dan selesailah masalah, akan tetapi malah justru menimbulkan masalah baru.

Untuk itu saya berharap kepada kapolsek bisa
menyesaikan masalah ini sesuai fakta yang ada, apabila menyalahgunakan wewenang dan jabatan kami akan mengambil langkah hukum, pangkasnya.

Pemasangan police line seharusnya merujuk pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan salah satunya dalam rangka penyidikan tindak pidana, olah TKP misalnya.

Sangat berlebihan pemasangan police line di lokasi ponpes kami tersebut, hanya karean atas laporan sepihak perumnas atas dugaan perusakan pagar pembatas yang nota bene pihak perumnas telah menjual kepada konsumen dan telah di beli oleh sdr.Chandra.

jadi apa substansinya pemasangan police line, dalam rangka apa? penyidikan juga bukan, kami bukan tempat sarang teroris”  kata Chandra salah seorang kuasa hukum ponpes Darul ‘Ulum, dikantor hukumnya.

Chandra menyayangkan pemasangan police line oleh pihak Polsek  Gedung  Tataan karena sangat merugikan kegiatan operasional Ponpes.

“Sekali lagi kita bukan sarang teroris,
kalau begini kita dirugikan karena akses  jalan masuk ke ponpes kita dipasang garis polisi, terpaksa pembangunan berhenti dan pekerja kita harus nganggur.

Dijelaskan Chandra,  Pemasangan police line di wilayah ponpes oleh Polsek Gedung Tataan tidak ada pemberitahuan maupun Berita Acara kepada Pimpinan Ponpes. (Top 1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini