Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Gunung Sugih Memberikan Asimilasi kepada 44 Nara Pidana

107
WhatsApp

(Painews.id) Lampung Tengah-Untuk mengurangi dampak menyebar nya covid-19 di dalam lapas, Peraturan menteri hukum dan ham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi nara pidana yang ada di lapas seluruh indonesia.

Serta surat edaran direktorat jenderal pemasyarakatan nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB gunung sugih memberikan Asimilasi kepada 44 narapidana yang mana hari ini di kembalikan kepada pihak keluarga,Kamis (2/04/20)

Kepala lapas gunung sugih Sohibur Rachman menyampaikan Untuk hari ini kami memberikan asimilasi kepada 44 narapidana, Total 150 orang lebih jumblah itu masih bisa bertambah sampai tanggal 07 april 2020,

Regulasi yang mendapatkan asimilasi adalah narapidana dewasa yang telah menjalani 2/3 dan untuk anak 1/2 masa pidana sampai tanggal 31 Desember 2020, kata sohibur. (ella-rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini