LBH PAI Mengecam Keras yang di Lakukan Oleh Okum Penegak Hukum Polres Lampung timur Terhadap Nelayan SAF

54

(Painews.id)Lampung Timur —- Nelayan di Kuala Penet, Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur menuntut Pembebasan SAF salah satu nelayan yang ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis 12/03 di Jalan raya Desa Mendala Sari, Matarambaru Lampung Timur.Di tempat terpisah, Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocten Indonesia (LBH.PAI) Jum’at 13/03 juga memberikan tanggapan dan mengecam keras apa yang di lakukan oleh jajaran penegak hukum polres lampung timur.

” mengingat hak-hak tersangka jelas di atur dalam undang-undang, dalam hal penangkapan nelayan tersebut kami menilai telah terjadi pelanggaran SOP yang di lakukan oleh anggota polres Lampung Timur ” kata Muhammad Ilyas.

Ilyas juga menjelaskan dalam pelaksanaanya menangani kasus pidana telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

” Kami pun meminta kompolnas untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pristiwa tersebut” Pungkasnya

Hal itu membuat beberapa Elemen geram dan mengambil sikap, salah satu nya adalah Aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) Edi Arsadat , yang saat itu hadir dilokasi tempat warga berkumpul untuk membahas keresahan warga.

Edi menyatakan turut prihatin dengan peristiwa yang terjadi mulai dari perseteruan antara nelayan yang ada di Lampung Timur dengan pihak PT 555 sejati Nuswantara sehingga berujung pembakaran kapal dan seorang nelayan di tangkap.

Seharusnya menurut Edi hal itu dapat di hindari apabila pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil sikap dengan tegas,

“dari awal warga dan nelayan sudah menolak adanya eksploitasi pasir laut itu, tapi mengapa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bertindak atau mencegah terjadinya bentrokan yang berujung pembakaran,”kata dia (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini