(Painews.id) Agam — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam Drs. Isra . M.Pd cepat tanggap dalam meluruskan isu berkembang tentang adanya dugaan oknum Anggota DPRD Kabupaten Agam yang menentukan pekerjaan Pokok Pikiran (Pokir) di Lingkungan Dinas tersebut.
Sebelumnya, Informasi yang beredar dilapangan adanya dugaan kalau pekerjaan hasil dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD di Lingkungan Disdikbud Agam, telah ditentukan dan ditunjuk sendiri oleh oknum Anggota Dewan siapa rekanan atau pihak ketiga yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut.
” Informasi Itu tidak benar. Yang jelas sampai saat ini semua pekerjaan fisik yang dilaksanakan dengan pihak ketiga prosesnya belum dimulai,” ungkap Isra ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya Rabu (10/3/21).
Karena telah menjadi perbincangan dan isu dilapangan, Kadisdikbud Agam itu lebih detail menjelaskan bahwa tidak mungkin selaku Anggota DPRD bersikap seperti itu.
” Perlu diluruskan, Anggota DPRD bukan pelaksana kegiatan, jadi tidak mungkin mereka yang akan menentukan perusahaan yang akan bekerja,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut Isra Mengatakan, Apabila pekerjaan sudah bisa dimulai, maka pelaksanaan pekerjaan tetap disesuaikan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan sesuai ketentuan, proses pengadaan barang dan jasa, dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) baik yang tender maupun yang Penunjukan Langsung (PL).
” Jadi pada tupoksinya Masing-masing Dinas bukan lagi sebagai penentunya. Akan tetapi telah ada jalurnya yang memproses. Bahkan semua Pejabat didalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) tersebut merupakan PNS Fungsional,” tambah Isra mengakhiri.
(Bj.Rahmat)