Gugatan Oknum Pengacara Kepada Jurnalis Di Kota Metro dinyatakan Tidak Dapat Diterima

71
WhatsApp

(Painews.id) Metro - Setelah melewati beberapa kali sidang, perkara tergugat atas nama Eko W (46) seorang jurnalis media online di Kota Metro Lampung oleh oknum pengacara berinisial AH akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Senin (15/02/2021).

Dalam keterangan Persnya, Pengacara Tergugat dari Kantor Hukum OV dan Rekan, Okta Virnando, Joni Widodo, E.Rudiyanto dan Hendra Saputra mengatakan, perkara tergugat atas nama Eko W yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro no 17/Pdt.G/2020/PN.Mt di nyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

“Artinya Gugatan Penggugat tidak dapat di terima dan mmgabulkan eksepsi Tergugat. Tetapi, penggugat masih diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding. Kalaupun penggugat melakukan upaya hukum banding kami selaku kuasa hukum tergugat siap untuk menjawab,”.

Ditambahkan Verry Sudarto selaku Ketua DPC AWPI Metro, bahwa hasil hari ini Senin, 15/02/2021, dari pendamping hukum tergugat dinyatakan menang perkara.

“Artinya perkara dari penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Metro,”tambahnya.

Sementara itu, Eko W selaku Prinsipal Tergugat mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT serta insan Pers di seluruh Indonesia.

“Terimakasih kepada rekan-rekan jurnalis, organisasi kewartawan terutama AWPI Kota Metro, Pendamping Hukum yang telah berjuang dan mengawal hingga sampai selesai perkara ini. Untuk langkah selanjutnya, akan kami serahkan kepada pendamping Hukum kami,”pungkasnya. (Okta PAI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini