Direktur LBH PAI Muhamad ilyas SH : Minta Penegak Hukum Menindak Tegas Pihak Oknum PT ITC , Jika Terbukti Melanggar Hukum

142

 

Safari selaku korban,  menguasakan kepada pihak perkumpulan advokaten indonesia (PAI) selaku kuasa huku Safari pada 07/04 dan menceritakan kronologis eksekusi mobil ceri minibes yang bernomor polisi BE 9236 BL warna biru telah di sita tidak sesuai presedur.  pada hari senin 05/04 di desa banjar suri kecamatan sidomulyo lampung selatan,”paparnya.

Ya mas mobil saya di sita tidak sesuai presedur dengan alasan mobil saya telah telat membayar angsuran yang mana angsuran mobil saya jatuh tempo pada tanggal 20/03 dari tanggal jatuh tempo angsuran saya baru telat dalam hitungan hari. sekitar 15 hari. dan mobil saya di sita di rumah paman saya yang bernama Hafifi di seda banjar suri pada hari senin 05/04 lalu. itupun tampa konfirmasi atau memberikan surat peringatan (SP) kepada saya.

“Mobil di sita tampa ada persetujuan dari saya kuat dugaan saya mobil di rampas oleh oknum PT internusa tribuana citra (ITC) karna kontrak kepada pihak lesing tersebut atas nama saya (Safari) dan saya tidak pernah menitipkan mobil karna saya punya niat baik mau bayar dan sudah menjadi tanggung jawab saya,” Terangnya

Muhamad ilyas SH. selaku kuasa hukum korban meminta kepada aparat penegak hukum jika terbukti pihak PT ITC melanggar hukum di minta agar aparat penegak hukum menindak tegas pihak oknum PT ITC. agar tidak terjadi lagi kepada masyarakat lain nya,”jelasnya.

Iman selaku kepala kordinatir PT internusa tribuana citra (ITC) Multi pinance saat di konfirmasi di kantor pada 07/04.

“Membenarkan mobil milik Safari telah di titipkan kepada pihak lesing PT ITC MULTI PINANCE dan mobil di ambil oleh karyawan kami yang bernama dedi. mobil di ambil di rumah saudara Hafifi yang selaku pamannya Safari di desa banjar suri, jika Safari mengatakkan unit mobil di sita apa lagi di katakan perampasan itu sangat salah.”tegasnya ( Rilis LBH PAI)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini