(Painews.id) Bandar Lampung — Nasabah merasa di rugikan atas perbuatan pihak oknum PT internusa tribuana citra (ITC) multi pinance yang beralamat jalan sultan agung no 19.p. kelurahan wayhalim permai kecamatan wayhalim bandar lampung. yang bernama dedi dan di dampingi rekan nya yang bernama iman.
Telah melakukan eksekusi satu unit mobil milik Saudara Safari , merek ceri pultura tahun 2014 nomor polisi BE 9236 BL warna.
Safari selaku korban, menguasakan kepada pihak perkumpulan advokaten indonesia (PAI) selaku kuasa huku Safari pada 07/04 dan menceritakan kronologis eksekusi mobil ceri minibes yang bernomor polisi BE 9236 BL warna biru telah di sita tidak sesuai presedur. pada hari senin 05/04 di desa banjar suri kecamatan sidomulyo lampung selatan,”paparnya.