DANA DESA YANG SEKSI

71

Oleh : SULTAN JUNAIDI.MH: Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI )

(Painews.id)Jakarta,  8 januari 2020

Banyak nya Dana yang Dikucurkan Oleh Pemerintah, Tentu Menjadi Angin Segar Buat Pembangunan Desa, sudah Pasti Desa Dan Masyarakatnya Akan Sejahtera Apabila Dana Tersebut Dikelola dengan Baik dan Benar Oleh Pemerintahan Desa,akan Tetapi Bagi Oknum Oknum Tertentu Dana Tersebut Juga Menjadi Angin Segar Untuk Memperkaya Diri Dan Koleganya
Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Tentu azas ini sangat Perlu agar masyarakat Mengetahui Perihal Perkembangan Desanya.
Total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Rinciannya, Rp 20,67 triliun (2015), Rp 46,98 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), dan Rp 70 triliun (2019). Jumlah tersebut tentu sangat signifikan dan sangat mengiurkan Para Oknum yang Ingin Memperkaya Diri.
Di Pasal 26 ayat (4) UU Desa Menyebutkan :
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban
Masyarakat Desa; Kades Berkewajiban Melaksanakan Prinsip tata Pemerintahan Desa yang Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif dan Efisien, Bersih serta Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, Tentu Hal Ini Sesuai Dengan Surat Perintah Kapolri diantaranya Sebagai Berikut :
-. Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa:
1. Mengedepankan upaya preventif melalui koordinasi dengan APIP atau BPKP.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat atau temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam dana desa agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri mengedepankan koordinasi dengan APIP atau BPKP dalam rangka audit terlebih dahulu dan memprioritaskan upaya pemulihan.
4. Dapat meneruskan ke tahapan selanjutnya apabila upaya pemulihan tidak dapat dilakukan atau ditemukan fakta-fakta perbuatan pidana lainnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2019: Polemik Desa Fiktif yang Berujung Pembekuan Dana Desa
5. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.
6. Mencatat seluruh aduan masyarakat, hasil pemulihan kerugian negara, dan penyelesaian perkara dan melaporkan rekapitulasinya kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

-. Melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan, dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas:
1. Tidak meminta atau menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apapun sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dari pemprov, kabupaten, kota, dan pihak lain yang terkait.
2. Tidak melakukan intervensi, intimidasi dalam rangka memengaruhi keputusan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemprov, kabupaten, kota.
3. Tidak melakukan persengkokolan atau permufakatan dengan pemprov, kabupaten, kota, terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang melanggar peraturan perundangan atau etika profesi.

Dari Intruksi Kapolri Di Atas; Tentu Kepala Desa Tidak Boleh Main Main dengan Dana Desa, Kalau Tidak Mau nasibnya Berujung Ke Jeraji Besi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini