Barang Bukti Tahap III Dimusnahkan Kejari Menggala Tuba

43
WhatsApp

(Painews.id)Tulang Bawang-pemusnahan barang bukti tahap III Dilakukan Kejari (Kejaksaan Negeri) Menggala Tulang Bawang Terhitung dari tindak pidana bulan September Sampai Desember 2020 di Lokasi halaman belakang gedung Kejaksaan Negeri setempat. Pada Kamis sore Kemarin, (03-12-2020).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan pengadilan. Sehingga, oleh pengadilan melalui amar putusannya memerintahkan pemusnahan barang bukti agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Baladhika Surengpati, SH.,MH selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mewakili kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dyah Ambarwati, SH., MH didampingi Kasi Pidana Umum A.R Guntoro, SH, Kasi Intelijen Raden Akmal, SH, Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Iwan Ricad, SH., MH, dan Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat IPTU Andre, SIK.,MH. “Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang dalam putusan pengadilan/hakim itu dirampas untuk dimusnahkan, maka kami sebagai jaksa harus menjalankan putusan itu agar barang bukti tindak pidana dimaksud tidak disalah gunakan” Ujar Baladhika.

Diketahui, barang bukti yang musnahkan hari ini berupa 26 potong baju dan celana, 13 unit telepon genggam, 1 pucuk senjata api, 10 buah senjata tajam, 40,1736 Gram shabu, serta beberapa alat hisap shabu/bong.

Metode pemusnahan shabu dengan cara diblender dengan cairan pembersih lantai, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, telepon genggam dihancurkan dengan benda keras. Sementara barang bukti lainnya seperti baju, celana, dan alat hisap shabu (Bong) dimusnahkan dengan cara dibakar.(wr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini