Terkait Undangan Klarifikasi Laporan Pengaduan Yunaldi Terhadap Ketua Dpw Lsm Garuda NI Sumbar, Puluhan Media Datangi Mapolres Agam

73

(Painews.id) Agam —Puluhan wartawan dan Lsm tergabung pada sekrtariat bersama (SEKBER) dibawah naungan Dpw Lsm Garuda NI Sumbar datangi Mapolres Agam. 27/7/20.

Puluhan wartawan tersebut memastikan apakah laporan Yunaldi murni percemaran nama baik. Yang dilakukan oleh Bj Rahmad sebagi ketua LSM atau wartawan yang membuat pemberitaan di media online Perkumpulan advokad Indonesia (painews.id)

Kooperaktif, yang dilakukan oleh Ketua Dpw Lsm Guruda RI adalah mengacu pada Undang undang Nomor 02 tahun 2020, Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Bj Rahmad datangi Unit riksa I merujuk Surat Panggilan Bareskrim Polres Agam, Nomor : B/207 VII/2020/Reskrim tertanggal 27 Juli 2020, terlapor Bj Rahmat yang di dampingi Rekan rekan LSM lainnya di sambut baik IPDA Hengki Ferdian, di ruang kerjanya Unit I Polres Agam Senin 27/7/20 sekitar pukul 10:00 wib pagi.

Nah kalau dari pemberitaan pihak yang merasa di cemarkan harus mengikuti prosedur yang telah tertuang dalam UU No 40 tahun 1999.

Diantaranya melakukan klarifikasi hak jawab.
Namun semua itu tidak diindahkan oleh pelapor (Yunaldi) UU No 40 tahun 1999 seperti dikesampingkan baginya untuk melaporkan Ketua Dpw Lsm Garuda NI Sumbar Bj Rahmad.

Dalam UU No 40 tahun 1999 pasal 4 no 4 menjelaskan Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Wartawan punya hak tolak di depan hukum.

Saat beberapa wartawan mencoba masuk keruangan Riksa Rcc Unit I Mapolres Agam. Disampaikan K Unit I menyampaikan bahwasanya undangan yang di sampaikan pada Bj Rahmad adalah undangan Klarifikasi terkait laporan Yunaldi tentang dugaan pencemaran nama baik,yang diketahuinya terjadi tgl 11 Juni 2020 dari pemberitaan media Online  painews.id

Dikutip dari pemberitaan Berita Warta Rakyat 6 Oktober 2019 yang lalu.

Dewan Pers mengingatkan penyidik Kepolisian untuk tidak melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan.

Hal tersebut sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian dan Dewan Pers terkait penanganan masalah sengketa pers.

“Karya jurnalistik beserta dengan narasumber berita, adalah bagian tak terpisahkan. Karena itulah, keduanya tak bisa dikriminalisasi. Baik berita karya jurnalistik dan narasumbernya pun tak boleh dikriminalisasi,” tegas Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pada Forum Group Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019 di Sahid Batam Center Hotel & Convention, Kamis (5/ 9/2019).

Pernyataan mantan Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Kelompok Kompas Gramedia itu merespon perkara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Muren Mulkan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati Lingga ALias Wello.

Dalam perkara tersebut sejumlah wartawan dipanggil oleh pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan dilakukan pemeriksaan serta dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

“Kita sudah ada MoU dengan Kapolri terkait dengan pengaduan karya jurnalistik. Jadi, kalau ada pengaduan wartawan ke polisi, maka akan dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers,” ujar Hendry Ch Bangun dalam forum yang dihadiri oleh para informan ahli Dewan Pers tersebut.

Hadir dalam pertemuan itu, anggota Dewan Pers yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli.

Arif Zulkifli mengingatkan agar MOU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam penanganan sengketa pers harus disosialisasikan dan dipahami oleh pihak terkait, terutama penyidik kepolisian agar memiliki pemahaman yang sama terhadap fungsi dan peran wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Tidak ada proses BAP, termasuk menanyakan nama, alamat serta informasi pribadi, dipanggil datang, tetapi sebatasnya menyerahkan karya jurnalistik yang ditulis. Jika dipanggil di pengadilan sebagai saksi juga dapat menolaknya, saksi tidak dapat dipanggil paksa oleh Pengadilan,”( AL GURU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini