Team Tekab Polsek Bandar Sribhawono Telah Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

211

(Painews.id)Lampung Timur — Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, sekira jam 05.30 Wib Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono yang di pimpin langsung oleh Kapolsek AKP I Made Sudastra.SH yang didamoingi Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono AIPDA Aryadi telah berhasil melakukan Ungkap kasus Tindak Pidana. kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 91 / IV / 2020 / PLD LPG / RES LAMTIM /SEK BANDAR tanggal 14 April 2020 tentang Tindak Pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undan RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atau Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang., Waktu dan tempat kejadian perkara, Pada hari Selasa Tanggal 14 April 2020 sekira pukul 13.00 Wib. Di Wisata Kalimesin Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur.

Dengan korban sebut saja Bunga umur 15 Tahun, Pelajar, yang beralamat di Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur. Berikut barang bukti 1(satu) helai baju kemeja warna Merah, Satu helai Celana Jiens warna Biru, Satu helai baju kaos panjang garis garis, Satu helai baju tengtop, Satu helai celana dalam warna Hijau, Satu helai BH/Kutang warna Coklat, Satu helai baju Kemeja warna Abu – abu, Satu helai celana dalam warna Biru, Satu helai celana panjang warna Coklat dan tersangka an. (FA) umur 22 tahun, warga Desa Girimulyo Kec. Marga Sekampung Kab.Lampung Timur.

Menurut keterangan Kapolsek Bandar Sribhawon AKP I Made Sudastra SH. yang mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan dengan media ini di ruangannya Rabu 15/04 mengatakan” Pada hari Selasa tgl 14 April 2020 sekira pukul 10.30 wib korban dengan di antar oleh ojek bertemu dengan pelaku di depan kolam renang water Boom Tirta Kencana Desa Srimenanti Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur.

Setelah itu pelaku mengajak korban pergi ke rumah temannya untuk mengobrol dengan dibonceng sepeda motor honda beat dan sekira pukul 12.30 pelaku kembali mengajak korban pergi dengan alasan korban akan di antar pulang namun korban tidak diantar pulang dan pelaku malah mengajak korban dengan berjalan kaki ke wisata Kalimesin di Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur kemudain pelaku mengajak korban duduk-duduk di atas batu di pinggir kali sambil mengobrol dan setelah itu pelaku menghampiri korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku maka orang tua sikorban akan muntah darah dan adek kamu akan meninggal karena takut dengan ancaman pelaku tersebut korban kemudian menuruti kemauan pelaku, dan setelah itu pelaku menyarikan ojek untuk mengantar korban pulang, kemudian sesampai nya dirumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuannya dan setelah itu korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono” Kapolsek

Kemudian setelah mendapat laporan lanjut Kapolsek Pada hari Rabu tgl 15 April 2020 sekira jam 05.30 Wib team TEKAB 308 Polsek Bandar Sribhawono yang dipimpin oleh kapolsek bandar sribhawono yang saya pimpin sendiri di dampingi Kanit Reskrim Aipda Aryadi langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatanya kemudian tersangka berikut barang bukti di amankan dan dibawa ke mako Polsek Bandar Sribawono guna dilakukan sidik lebih lanjut” tutup Kapolsek. [Rilis Gruop Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini