(Painews.id) Lampung Timur —- Pabrik Pengelolahan Singkong di Desa Toto Projo kecamatan Wai Bungur, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga belum mengatongi izin usaha, namun sudah melakukan produksi.
Setelah di beritakan Media, puluhan ton hasil Produksinya berupa tepung tapioka diamakan oleh Badan POM Lampung.
Hal tersebut dibenarkan, Ardiansyah selaku Kasi inspeksi Badan POM Lampung melalui sambungan telpon, senin 5/10.
Dalam penjelasanya, kami dari Badan POM sudah turun ke lapangan dan kita temukan memang pabrik singkong tersebut sudah melakukan kegiatan produksi.
Hasil di lapangan sesuai laporan yang kami terima, adapun yang sudah kita lakukan mengamankan hasil tapioka.
“Kita amankan tapioka hasil pruduksi pabrik, sesuai aturan dan ketentuan, tapioka yang sudah dalam kemasan karung diamakan dilokasi. Artinya tapioka tersebut tidak dapat diedarkan atau diperjual belikan, “ujarnya.
Dan sudah kita berikan arahan untuk mengurus izin, serta kita sampaikan agar tidak melakukan kegiatan produksi.
Selajutnya kita akan lakukakan proses lanjutan melakukan pemerikasaan kata Ardiansyah.
Dia juga menyapaikan mengenai sangsi tentu ada, kita sudah laporkan ke pimpinan, saat ini kita menunggu keputusan dari pimpinan.
Dilokasi pabrik di temukan ratusan karung berisikan tepung tapioka yang berat /karung 50 kg. Diperkirakan jumlah yang diamakan Badan POM mencapai puluhan ton.
Juga terlihat ada setiker milik Badan POM Lampung yang menyatakan barang dalam pengamanan badan POM.
Pihak pengelolah pabrik mengatakan memang benar pihak Badan POM sudah keseni, mereka menyapaikan harus mengurus izin, dan hasil produksi yang sudah ada ini, diamankan dan kami sekarang menunggu proses lanjutan dari Badan POM, ucapnya. (Timsus)