Proses Lelang Terkesan Dikondisikan, Rekanan Layangkan Surat Sanggahan

59

(Painews.id)METRO – Setelah proses lelang proyek Dinas Kesehatan (Dinkes) Metro yaitu rehab gedung Puskesmas Karangrejo, Metro Utara melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat dikeluhakan karena merugikan rekanan.

CV Dian Persada perserta yang gugur dalam lelang tersebut membuat surat sanggahan yang ditujukan ke Walikota Metro, Kejaksaan Metro, Dinkes Metro, Kapolres Metro dan ULP sendiri.

Menurutnya, dalam lelang ini penentuan pemenang di rasa janggal dan terkesan dikondisikan sebelumnya. Pihaknya juga telah membuat laporan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro atas kejadian ini.

“Kami sudah melaporkan ULP Metro ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro. Dalam laporan ini, kami ingin ULP Metro atau panitia penyenggelara lelang di tindak,” kata Idham rekanan yang mengikuti lelang tersebut, Sabtu (04/07).

Alasan pihaknya melaporkan hal ini ke kepolisian karena adanya dugaan pungli dalam proses tersebut. Pungli yang dimaksut adalah adanya pengantin dalam setiap proses lelang yang diduga sudah memberikan sejumlah uang atau setoran ke pihak terkait.

“Dari tahun ke tahun proses lelang di ULP Metro seperti ini. Dan ini merugikan rekanan yang ingin ikut dalam lelang. Kami ingin pihak kepolisian segera memproses laporan kami dengan memanggil pihak ULP atau panitia yang ada dalam lelang ini,” tegas Idham.

Selain itu, karena dari proses lelang yang kurang baik dan terkesan terkondisikan membuat kwalitas pekerjaan pembangunan di Bumi Sai Wawai sangat memprihatinkan.

“Di metro ada terkenal dengan bahasa “Kondusif”. Artinya semuanya sudah aman dan proses lelang hanya formalitas. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada tindakan tegas dari penegah hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala ULP Metro D Asmara menyebutkan bahwa proses lelang tersebut sudah masuk ke tahapan selanjutnya. Dimana pengumumunan pemenang atas lelang ini sudah dapat terlihat. Namun untuk peserta yang gugur dapat melakukan sanggahan atas keputusan panitia lelang.

“Pengumuman sudah, sekarang masa sanggah, memberi kesempatan para calon penyedia untuk menelaah. Jika menurut mereka ada keputusan pokja yang tidak tepat didalam mengumumkan pemenang. Di waktu ini kesempatannya untuk menyanggah,” kata D Asmara, Jumat (03/07) kemarin.

Menurutnya, peringkat penawaran bukan jaminan menjadi pemenang. Namun beberapa evaluasi yang terdiri dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan kualifikasilah yang menentukan pemenang.

“Saya sampaikan yang pasti. Gugur tidaknya peserta tender itu sesuai dengan hasil evaluasi pokja. Peserta gugur pasti karena tidak memenuhi persyaratan dokumen tender sebagaimana diumumkan pada pengemuman tender melalui LPSE,” urainya.

Ketika ditanyakan tentang kong kalikong dan adanya pengantin dalam proyek yang di lelang ULP. Pihaknya menyanggah hal tersebut dengan menyebutkan pemenang lelang mempunyai dokumen yang lengkap.

“Ya pasti harus lengkap sebagaimana yang diminta di dalam dokumen tender. Peserta Gugur, yang pasti ada syarat yang tidak terpenuhi. Bisa karena tidak dipenuhi keseluruhan, bisa karena tidak terpenuhi sebagian syarat yang telah dipersyaratkan dalam dokumen,” tutupnya.(tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini