PPKM Darurat Tanpa Pemenuhan Hak Dasar ( Ekosob )

73

Penulis : MUHAMAD ILYAS, S.H.

ADVOKAT PAI (Direktur LBH PAI)

(Painews.id) BANDAR LAMPUNG — Beberapa hari  yang lalu jum’at 9 juli 2021 Pemkot Kota Bandar Lampung di kagetkan dengan pengumuman pemerintah pusat bahwa kota bandar lampung termasuk dari 15 kabupaten/kota diluar Pulau Jawa-Bali yang harus menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) darurat  dan wajib diberlakukan mulai tanggal 12 Juli 2021, dari 15 kota yang dimaksud diantaranya Kota Tanjung Pinang, Kota Balik Papan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Monokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukit Tinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan, Pengumuman yang mengagetkan tersebut langsung di pimpin oleh Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, menurut salah satu sumber media di lampung, salah satu indikasi diberlakukannya PPKM darurat tersebut merujuk pada Bed Ocupany Rate ( BOR ) lebih dari 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, serta capaian vaksin dibawah 50 persen dan tingginya tingkat kasus COVID-19  di kota bandar lampung yang mencapai total keseluruhannya mencapai 6.464 dengan rincian kasus aktif sebanyak 191 kasus, kematian konfirmasi positif COVID-19 377 Orang, pasien sembuh sebanyak 5.897 data tersebut di kutip dari laman Instagram Bappeda Provinsi lampung per tanggal 9 juli 2021.

Berdasarkan perintah pusat tersebut, melalui dinas dan unsur-unsur terkait maka hari ini 12 Juli 2021 Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan tegas menerapkan PPKM darurat tersebut guna membatasi/menekan aktivitas Masyarakat Kota Bandar lampung, sebagian masyarakat mulai bereaksi dan terbalah opini/sikap ada yang mengapresiasi langkah pemkot  bandar lampung, pasrah, tetapi tak sedikit yang menyanyangkan pemberlakuan PPKM darurat tersebut, bahkan tak sedikit yang mengecam pemberlakuan PPKM darurat tersebut khususnya masyarakat kalas bawah yang mengantungkan hidupnya dari aktivitas di luar rumah, bahkan banyak bermunculan sindiran-sindiran/pelesetan di dunia maya dan terdapat status WhatsApp terhadap singkatan kata yang telah baku tersebut salah satunya menyebut PPKM ( Pelan-Pelan Kita Mati ) kata sindiran ini yang lantas seharusnya membuat berpikir/mengevaluasi kondisi sosial kita, mengapa sampai muncul bahasa yang sangat menohok, Pasrah dan cendrung pesimis masyarakat, tentu hal tersebut mungkin tidak akan terjadi jika negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjalankan intruksi pemerintah pusat juga di barengi dengan pemenuhan Hak-hak dasar mereka ( hak Ekosob ) yaitu dengan kalkulasi yang matang sehingga pemerintah kota bandar lampung tidak dinilai telah mengabaikan hak-hak warga setempat/berdampak. Patut kita pahami bersama bahwa Hak-hak masyarakat tersebut telah diatur dalam UU no. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, bila kita merujuk ketentuan pasal 7 pasal 8 pasal 39 pasal 52 pasal 55 dan pasal 79 UU tersebut serta pasal 8 jo. Pasal 5 UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyatakan dengan tegas dan jelas hal-hal apa saja yang menjadi Hak warga dan wajib di penuhi oleh pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah beserta instansi-instansi terkait bilamana terjadi wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dan dalam situasi Karantina Wilayah maupun dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar maka hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah diantaranya:

  1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhn medis
  2. Hak mendapatkan kebutuhan Pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari
  3. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat,daerah dan pihak terkait

Terhadap pemenuhan hak-hak tersebutlah maka sebagian masyarakat kota bandar lampung menilai negara dalam hal ini pemerintah kota bandar lampung belum sepenuhnya hadir dalam pemenuhan hak dasar tersebut, dan pelesetan, sindiran bahkan Status WhatsApp sebagian mayarakat tersebut diatas sejatinya merupakan ekspresi sesaat yang jika kita tangkap dengan arif, bijak sana dapat menjadi cambuk kita semua untuk bahu membahu mengatasi permasalahan yang sedang kita alami yaitu dampak COVID-19 dengan melakukan gotong royong , istilah yang mulai muncul saat ini TETANGGA BANTU TETANGGA hal tersebut sangat positif  untuk mengurangi beban pemerintah kota bandar lampung walaupun sejatinya hak-hak dasar masyarakat tersebut mutlah tanggung jawab negara, negara wajib hadir dan dirasa zolim jika abai. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini