Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Covid-19 Kembali Manuai Sorotan

56

(Painews.id )Pangkep sul-sel —Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pangkajene dan Kepulauan Th. 2020. Kembali manuai sorotan. Pasalnya Oknum ketua Kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS) melakukan yang dapat merugikan pemilih.

Ketua KPPS tersebut memberikan kode pada sampul surat suara pemilih. sehingga hal tersebut melanggar asas pemilihan yaitu langsun Umum, bebas rahasia (luber). serta jujur dan adil (jurdil) yang di terapkan dalam pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak th 2020. Kejadian tersebut terjadi di TPS. 2 Desa Satanger Kec. Liukan Tangaya Kab. Pangkajene dan Kepulauan (rabu.09/12/2020).

Nara sumber yang enggan di sebut namanya hingga naik cetak menyatakan, Ketua KPPS. TPS.2. saudari Heni Fitria.Telah di temukan kertas surat suara sah sebanyak 24 lembar yang telah di tandai dan dituliskan nama nama pencoblos sebelum kertas surat suara tersebut di ceblos yang dilakukan oleh ketua KPPS. TPS.2 dan sudah mengakui kesalahan nya dan pelanggaran nya dan bersedia menerima sangsi yang berlaku apapun resekonya “pungkasnya”

Salah satu paslon nomor urut.2 telah di hubungi 02 nya melalui nomor ponsel nya yaitu Muammar Muhayang bahwa ada keteledoran di TPS.2.di desa satanger Kec. Liukan Tangaya Kab. Pangkajene dan Kepulauan. jawab beliua terimakasih imfonya, akan bersedia bawa kerana hukum” ungkapnya”.
( Adl.Aih )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini