(Painews.id)Lampung Selatan — Seteleh proses, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pihak kepolisian Polres lampung selatan belum juga bisa menetapkan tersangka terkai kasus Dugaa Tindak pidana perampasan dan kekerasan, yang di lakukan oknum Karyawan PT, ITC.
Ahirnya Kuasa Kuasa Hukum Muhammad ilyas,SH, Putra nata pratama SH.MH, dan Akhmad hendra,SH, angkat bicara, Menurutnya Proses panjang pengungkapan dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oknum karyawan PT internusa tribuana citra (ITC), Sebelumnya telah dilaporkan oleh korban pada tanggal 23/04/2020, dengan bukti LP (STTLP)/B-292/LPG/RES LAMSEL/terkait dugaan perampasan kendaraan milik SAFARI belum mendapatkan kepastian apakah terdapat unsur pidana ataukah tidak.
Mendapat respon dari Direktur Lembaga bantuan hukum (LBH) PAI, Muhammad Ilyas,SH, mengingat upaya memperjuangkan hak klien nya telah berlangsung lama tetapi sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum yang kongkrit dari pihak penegak hukum dalam hal ini jajaran polres Lampung Selatan, klien kami tentu memiliki legal standing atau hubungan hukum yang kuat, mengingat korban merupakan debitur resmi pada kantor PT, ITC, dan masih terdapat komunikasi antara debitur dan kreditur terkait usaha untuk melakukan angsuran/bukan debitur nakal, artinya belum terdapat cedera janji
Jika kita mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Thn.2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana terdapat beberapa tipe perkara, dari perkara mudah, sedang, sulit bahkan sangat sulit.
Maka Menjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum apakah perkara yang di tempuh klien kami saat ini merupakan perkara yang sulit, bahkan terlalu sulit sehingga sampai saat ini belum ditetapkan tersangka,”terhadap oknum palaku dugaan perampasan kendaraan klien kami tersebut,”tambahnya.
Bahwa berdasarkan kajian kami pristiwa dugaan tindak pidana (delik) tersebut telah jelas dan terang, baik unsur mans rea dan actus reus, maka kami selaku kuasa hukum mendorong jajaran penegak hukum polres Lampung Selatan untuk tetap bersikap objektif, Profesianal, independen dalam memeriksa dan mengungkap dugaan pidana yang di laporkan klien kami, agar tidak terdapat spekulasi negatif terhadap pengungkapan perkara tersebut dan menjadi potret buram penegakan hukum di provinsi Lampung, Lampung Selatan khususnya, akan tetapi kami selaku kuasa hukum tetap memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan selama ini oleh teman-teman penyidik,”tegas Ilyas.
Akp.Try Maradona, Selaku Kasat Reskrim Polres lampung selatan, saat di konfirmasi via phonsel hari senin (07/09/2020), Nanti akan saya pertanyakan dengan anggota, Soalnya perkara ini banya,”nanti akan saya tanya dulu dengan anggota saya Mas.”tegasnya. (Rilis)