Pengerukan Bukit Umbul Jambu, Distamben Propinsi Diduga Tutup Mata

85

(Painews.id)Bandar Lampung_Dinas Pertambangan Energi (ESDM) Propinsi Lampung,Diduga Tutup Mata terkait Pengerukan Bukit di umbul jambu, kelurahan way laga, Kecamatan Suka Bumi Kota Bandar Lampung.

Pasalnya, Lahan sekira 15 hektar tersebut diduga belum mengantongi ijin sebelumnya DLH(Dinas Lingkungan Hidup) Dan Lurah setempat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut hanya memiliki sebatas rekom dari Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota bandar Lampung, namun kegiatan tersebut sudah beroprasi.

Belum ada tindakan tegas baik dari aparat penegak hukum Dan dinas pertambangan energi sumberdaya mineral (ESDM)Propinsi Lampung, terkait pengerukan tersebut.

kegiatan tersebut informasinya milik Oknum Anggota DPRD Kota Bardar Lampung. Saat dihubungi pada Jumat (21/2/2020) Distamben propinsi melalui ketua Tim lapangan,Abraham S,sos,tidak mengindahkan pangggilan wartawan,SMS yang terkirim pun belum dibalas.

Padahal sebelumnya dirinya (Abraham PWK,S,sos.) mengatakan akan turun dan mengkroscek kegiatan pengerukan bukit umbul jambu Waylaga, Pada 7 Februari 2020.

Coba nanti saya kros cek dulu, setahu gua kegiatan itu sudah mengantongi ijin, kegiatan milik Hendrik umbul jambu sebelah irawan deket pom bensin.” Sebut dia pada Whats appnya.

Diberitakan sebelumnya, saat dihubungi Lurah Way Laga, AlMuqarom mengatakan, Bahwa pengerukan bukit diwilayahnya tersebut pengusaha hanya mengantongi Surat Recomendasi dari DLH Kota Bandar Lampung menurutnya, lokasi tersebut informasinya milik Indrawan Dewan kota Bandar Lampung.

kegiatan baru mengantongi Surat Recomen saja dari Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota,Itu yang saya ketahui,”Terang pengakuan Lurah Way Laga,Al Muqarom Saat dihubungi Wartawan, Sabtu (8/2/2020).

Sementara pengusaha yang juga anggota DPRD Kota Bandar Lampung,Indrawan Saat dikonfirmasi Terkait Perijinan kegiatan pengerukan bukit Way laga (Indrawan_Red) belum bisa memperlihatkan Ijin usaha pengerukannya Kepada Beberapa Wartawan.

“Silahkan kamu orang tanya aja sana ke Dinas Lingkungan hidup (DLH),Gila aja gua kalau kegiatan gua gak ada ijinnya.”Ucap Indrawan dengan nada tinggi, saat dirinya ditemui beberapa wartawan, dikantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (10/2/2020).

Saat ditemui Beberapa Wartawan, Kabid DLH Kota Bandar Lampung, Haris Fadilah Mengakui, Bahwa kegiatan pengerukan bukit tersebut belum mempunyai ijin.

“Kegiatan pengerukan bukit diway laga Tidak ada ijin.Kata dia,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya mengeluarkan surat rekom bukan ijin.

“Setau saya lahan itu milik Saudara kawit dan pengerukannya mereka bekerja sama dengan Indrawan,jadi surat recom bukan ijin,”Terang Haris Fadilah, diruangan kerjannya. (tim)

Laporan :  Asep painews.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini