(painews.id) BATAM — Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH dalam keterangan “ Pelaku yang diamankan berinisial A (46 tahun) pelaku diamankan di Kos-kosan perumahan legenda Malaka Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota – Kota Batam pada tanggal 28 Desember 2023” Terangnya. Jumat (29/12/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH menjelaskan” Kronologis kejadian yang berawal pada hari Minggu sekira pukul 18.45 wib pada saat korban AS benis kelamin wanita ( 20 tahun) hendak pergi menuju Mega Mall Batam Center dengan menggunakan sepeda motor miliknya” papar Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH , saat di perjalanan diduga pelaku tersebut mendekati sepeda motornya didekat korban mengatakan “HAI DEK.. SOMBONG KALI” kemudian karena takut korban menambah kecepatan kendaraannya saat dijalan Raya Simpang Mesjid Raya Batam Centre, tiba tiba diduga pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban, setelah tas berhasil diambil kemudian pelaku langsung melarikan diri” papar Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH kembali.
Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH juga mengungkapkan “ bahwa barang milik korban yang berhasil dikuasai oleh pelaku adalah 1 Unit Handphone merk Realme C11 Warna Hijau dan uang tunai sebanyak Rp. 123.000. Namun terhadap 1 Buah Tas Sandang warna Hitam berisikan 1 buah Kartu ATM BNI, 1 buah Kartu BPJS, 1 buah Kartu KTP dan 1 lembar STNK telah dibuang di parit besar dekat Kampung Air Batam Centre oleh pelaku” ungkap . Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH “
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total Sekira Rp 3.500.000” imbuhnya.
Masih dalam acara tersebut Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH menegaskan” bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Karisma dengan nomor kendaraan BP 3024 EJ warna Hitam, 1 Helai Jaket Merk Oakley warna Hitam, 1 Pasang Sandal Merk Porto Warna Biru, 1 Unit Handphone Realme C11 Warna Hijau, 1 Unit Handphone merk Xiaomu Warna Silver.”tgasnya.
Sementara itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH mengatakan “ alhamdulillah Satreskrim Polresta Barelang tadi malam berhasil mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan yang sudah viral di media sosial yang telah melakukan perampasan atau jambret di Batam Centre.
Motif pelaku melakukan tindak pidana curas dengan mengincar sasaran perempuan yang sedang berkendara sendirian, kemudian pelaku mengikuti korban pada saat korban lengah dan ada kesempatan, pelaku mendekati kendaraan korban lalu berpura-pura berkomunikasi atau mengenal korban, saat itu pelaku langsung melakukan merampas barang milik korban.”paparnya.
Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH juga menambahkan bahwa pelaku adalah merupakan residivis di tindak pidana lain, menurut pengakuannya pelaku A baru sekali ini melakukan tindak pidana jambret atau curas namun Pelaku juga baru keluar dari panti rehabilitasi narkoba.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan kemudian telah dilakukan Tindakan tegas terukur oleh petugas.”tegasnya.
Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati hati saat berkendara dan juga harus memperhatikan barang barang bawaan serta jangan lupa juga menjaga keselamatan berkendara”himbaunya.
“Atas tindakan perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 12 tahun penjara.” pungkas Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH.sambil menutup penyampaiannya ***Novizul Khoy ( Khoy )