(Painews.id) AGAM — Sangat aneh atau disengaja di saat pemerintahan pusat mengetatkan aturan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer di pemerintahan daerah dan provinsi justru di pemerintahan kabupaten Agam terkesan berlomba-lomba mengangkat tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Agam, hal ini patut kita duga, sengaja atau tidak sengaja publik pasti membaca bahwa ada niat tertentu ataupun maksud tertentu yang diemban oleh pemerintahan kabupaten Agam dalam rangka menghadapi atau pun dalam rangka menjawab keinginan Tim sukses sebelum dilakukan Pilkada sebelumnya atau menyongsong Pilkada berikutnya.
Kondisi ini mendapat kecaman dan kritikan berat dan besar dari publik yang merasa tidak mempunyai akses untuk dapat anaknya diangkat sebagai tenaga honorer, mereka bertutur bahwa aturan sudah ada, kenapa pemerintahan daerah masih saja mengangkat tenaga honorer yang membebani anggaran daerah atau mereka mengatakan kenapa tidak dibuka secara resmi saja kalau memang ingin juga mengangkangi aturan-aturan yang lebih tinggi namun masyarakat sesungguhnya sadar bahwa sebenarnya aturan itu sangat kuat namun pemerintah daerah kabupaten Agam menutup mata asalkan anak dan kerabatnya bisa menjadi tenaga honorer.
Terlihat bahwa mayoritas tenaga honorer tersebut tak terlepas dari kroni para pejabat dan kerabat timses.
Sangat disayangkan aturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang oleh pemerintahan pusat, namun Pemerintah Kabupaten Agam terkesan cuek bebek. Kata Rahmatsyah ketua LSM-BPKP Sumbar.
Aturan tinggal aturan, kekuasaan menjadi sebuah kesewenang-wenangan dengan mengangkangi aturan yang lebih tinggi untuk menggolkan apa yang ingin mereka dapati.
Tanpa melihat regulasi. Dari pemantauan Lembaga Sosial Masyarakat Badan Pemantau Kebijakan Publik Sumatera Barat (LSM-BPKP) saat ini terpantau kurang lebih 100 orang tenaga honorer baru yang di tempatkan di beberapa SKPD di Kabupaten Agam.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersebut bakal bertambah sampai 2024.
Disampaikan Direktur BPKP Rahmatsah bahwa menyanyangkan kondisi ini dapat terjadi di kabupaten yang dipimpin oleh Bupati andriwarman ini.
Hal itu diduga terjadi karena tidak konsistennya atau ada kepentingan Para pengambil kebijakan sehingga aturan yang ada tidak diindahkan. Sungguh aturan ini telah nyata-nyata dituangkan dalam Keputusan menteri Pendayagunaan aparatur negara dan repormasi birokrasi Repoblik Indonesia.No.:B/185/M/SM.02.03/2022.
Status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Poin 4. Huruf e. Pasal 96 ayat 1 Berbunyi: PPK dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Ayat 2. Larangan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain dilingkungan pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai Non PNS dan/atau non PPPK.
Ayat 3. PPK dan Pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN fikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.
Kita sangat berharap pada Bupati dan Wakil Bupati Agam dan para pengambil kebijakan yang sedang berkuasa agar jangan mengambil kebijakan seenak dewe. Dan segera menganulir kebijakan ini dan merumahkan kembali tenaga honorer yang telah diangkat yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah ini. Ini adalah negara ber keadilan sosial semua yang diperbuat harus transparan dan bersifat adil merata untuk kepentingan rakyat banyak, kenapa harus disembunyi-sembunyikan pengangkatan honorer ini atau kenapa harus dilanggar aturan pemerintah yang ada di atasnya ujar Rahmatsah
Saat ini masyarakat tidak bisa dibodoh-bodohi. Masyarakat bisa meng-akses apapun bentuk aturan yang dibuat dan ditegakan.
Taatlah dengan aturan agar apa yang menjadi visi misi Bupati Agam untuk Agam lebih maju agar segera terwujud dengan baik dan benar.
Saat ini terlihat sangat semrautnya tantanan Birokrasi di Kabupaten Agam. VISI dan MISI Bupati tinggal kenangan.
Sebagai wadah sosial kontrol tetap akan mengikuti dan menyuarakan kebenaran dan mengungkap perjalanan kinerja para pejabat dan pemangku kebijakan di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Agam ini. Tutur Rahmatsah. (Bj.R)