(Painews.id) Marga Tiga __ Anggota Panwaslu Kecamatan Marga Tiga, Edi Farzin, S.Pd yang juga sebagai Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat beserta Staff Imam Suko Muarifin, S.E.,Sy menghadiri Acara Rapat Koordinasi Implementasi Tugas dan Fungsi Pengawasan dalam melakukan Publikasi dan Dokumentasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diselenggarakan di Wisata Seni dan Budaya Randu Mas Kecamatan Sekampung Udik, Minggu (11 Juni 2023).
Acara tersebut dihadiri Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, S.Pd.I, Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, S.H.I, Siti khoiriyah, S.H.I.,M.H dari Akademisi Unila, Anggota PWI Lampung Timur Kemas Hasanudin PWI sebagai Ketua bidang Olahraga dan Pariwisata, Masykurudin Hafizd, CEO CM Management dari Founder Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Staff Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dan Seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan (Kordiv HP2H) beserta Staff se Kabupaten Lampung Timur. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih,S.Pd.I.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, S.Pd.I menyampaikan hasil Pencermatan DPS dan DPSHP Kita sudah menyampaikan saran Perbaikan ke KPU.
“Dari hasil Uji Petik per Kecamatan pada saat pencermatan DPS dan DPSHP sudah kita sampaikan ke KPU sebagai saran Perbaikan”, Kata Ketua Bawaslu.
Lebih lanjut Uslih berharap seluruh jajaran panwaslu se-Kabupaten Lampung Timur dapat mengimplementasikan ilmu-ilmu yang didapat dalam forum rakor ini. “Mari kita dokumentasikan dan publikasikan kerja-kerja kita sebagai pengawas pemilu,” pangkas Uslih.
Selanjutnya, Siti khoiriyah, S.H.I.,M.H dari Akademisi Unila menyampaikan Berdasarkan analisa PKPU 7 Tahun 2023 & Perbawaslu 4 Tahun 2023 Masih ada kesenjangan terhadap rentan yakni pemilih disabilitas yang tidak di jelaskan secara rijit terkait perlakuan pada pemilih disabilitas tersebut.
“Tidak dijelaskan secara Detail terkait Pemilih Disabilitas, sedangkan di dalam PKPU No. 7 Tahun 2023 dan Perbawslu No. 4 Tahun 2023 sudah sangat Jelas didalamnya tertuang Jenis-jenis disabilitas”, terang Siti Khoiriyah, S.H.I.,M.H.
Pada Kegiatan tersebut Edi Farzon, S.Pd selaku Kordiv HP2H Kecamatan Marga Tiga Acara Rapat Koordinasi Implementasi Tugas dan Fungsi Pengawasan dalam melakukan Publikasi dan Dokumentasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatakan sangat mengedukasi dan dapat meningkatkan kapasitas diri dalam Pengawas Pemilu.
“Acara ini sangat mengedukasi sebagai Pengawas Pemilu, kita harus aktif dalam mempublikasikan Hasil Pengawasan dimana kita sajikan hasil-hasil yang sesuai dengan Fakta yang ada”, kata edi Farzon, S.Pd.
(Frans)