Ketua Panwascam Marga Tiga : Mari Awasi Bersama!!!

180
WhatsApp

(painews.id) Lampung Timur__ Mengingat Kenetralan ASN sangatlah penting dalam rangka terciptanya Pemilihan Umum yang Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, demokratis, dan berintegritas, maka dari itu Jajaran komisioner Panwaslu Kecamatan Marga Tiga melakukan sosialisasi melalui Surat Himbauan

LightBurn Crack

Mengingat amanat UU No 7 Tahun 2017, menindaklanjuti ketentuan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu No. 21 Tahun 2018, bahwa dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu, Panwaslu Kecamatan Marga Tiga menekankan kepada aspek pencegahan pelanggaran yang salah satunya dengan melakukan pemetaan potensi kerawanan oleh Institusi pemerintahan.

Surat Himbauan tersebut ditujukan keseluruh instansi, meliputi Camat, Kapolsek, Koramil, KUA, Korwil Pendidikan, UPTD Puskesmas, dan Seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang ada di kecamatan Marga Tiga.

Adin Rosid Permadi, M.Pd selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Marga Tiga, Rabu (14/12/22) mejelaskan Hari ini kita dari Panwascam Marga Tiga telah melakukan sosialisasi atau Himbauan kepada Instansi yang ada di Kecamatan Marga Tiga.

“Melalui Sosialisasi atau himbauan ini kami berharap kapada Instansi yang ada di Kecamatan Marga Tiga dapat melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-undang, Perbawaslu maupun PKPU, sehingganya tercipta Pemilihan Umum yang Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, demokratis, dan berintegritas”, Ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Panwaslu Kecamatan Marga Tiga mengatakan diharapkan seluruh Masyarakat khususnya Marga Tiga Ikut berpastisipasi dalam mengawasi.

“Laporkan ke Panwaslu Kecamatan apabila menemukan Pelanggaran. Laporan disampaiakan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran,dan jangan lupa disertai Bukti-buktinya”, pungkasnya. (Frans)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini