(Painews.id) OKU TIMUR Sum – Sel Kapolres AKBP Erlin Tang jaya.SH.S.ik didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra.SH.S.ik bersama Sat Reskrim Polres Oku Timur berhasil meringkus JKO alias Iwan (38) warga Desa Beringin Jaya Kec. Mesuji OKI salah satu Pelaku Curas (DPO), Senin (25/2/20).
Tersangka JKO (38) yang lama menghilang diciduk Tim Reskrim Polres Oku Timur di persembunyian nya, tertangkap JKO alias iwan atas pengembangan lanjut dari rekan tersangka yang sudah diamankan pihak Polres Oku Timur.
Dimana tersangka JKO alias Iwan diamankan Polres Oku Timur dengan Dasar LP. B / 13 / VI/ 2016/ SUMSEL / OKUT / Sek. BLT. III Tanggal 07 Juni 2016.
Dengan korban Suratno (32) warga Desa Karya Maju Kecamatan. Belitang III Kabupaten Oku Timur.
Yang mana Tersangka bersama gerombolannya, Argentina warga Desa Melati Agung Kecamatan Semendawai Suku.III Kabupaten OKU TIMUR sum – sel. Supri (DPO) warga Desa Nusa Yenggara Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, (DPO), Saibi Alias Bejo (DPO), Eko (menjalani hukuman di lapas mata merah dalam perkara lain ), Komang (masih menjalani hukuman di lapas mata merah dalam perkara lain).
Pelaku menyatroni rumah korban pada Selasa (07/06/16) yang mana saat itu korban sedang tidur, tiba – tiba korban dibangunkan oleh tiga orang yang tak dikenalnya, lalu pelaku sembari menodongkan senpi kearah dirinya, sembari pelaku berkata, “jangan bergerak”,
Pelaku kemudian mengikat tangan korban beserta anak istri korban dengang tali, Setelah itu ketiga (3) pelaku membongkar isi lemari dan mengambil uang milik Korban sebanyak Rp 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah), pelaku juga membawa rokok Dagangan tafsir Korban mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Setelah itu para Pelaku menguras harta Korban, kemudian pelaku yang berjumlah enam (6) orang ini meninggalkan korban bersama anak istrinya yang masih terikat didalam kamar.
Tersangka JKO alias Iwan (38) diciduk Team Reskrim Polres OKU TIMUR pada hari senin tanggal 24/02/2020 sekira pukul 08.00 (delapan) Wib, di wilayah ogan Komering Ilir (OKI), dimana sebelumnya Team Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku JKO alias iwan (38) ini dari jaringan informan.
Team Shadow Walet Polres OKU TIMUR sum – sel segera langsung mengambil langkah cepat menuju Kabupaten Ogan Komering ilir(OKI)tempat tersangka selama ini bersembunyi, sa’at di introgasi di ruang Lidik Polres OKU TIMUR, tersangka mengakui terlibat dengan aksi perampokan di atas, dan Tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Tersangka juga mengakui ikut terlibat melakukan perampokan di desa Cahya Mas Kabupaten ogan komering ilir(OKI), dimana sa’at itu Tersangka JKO alias iwan tertembak oleh teman nya sendiri SANTO fungkas nya (irw)