Babinsa dan Aparat Kampung Pasang Stiker & Sosialisasikan Tamu Wajib Lapor

61

(Painews.id)Tulang Bawang– Dalam rangka memutus rantai penularan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kampung Agung Dalam beri himbauan “Tamu Wajib Lapor” melalui stiker, hal ini bertujuan agar warga masyarakat menyadari apabila memiliki tamu selama 1 x 24 jam harus dilaporkan kepada aparatur Kampung, sehingga bisa terdata dengan jelas siapa, dari mana dan bertujuan apa.

Banyak hal yang positif yang dapat diperoleh dari pelaporan itu, pada saat pandemi virus Corona sekarang kedatangan tamu dari daerah lain perlu diawasi dan mendapat perhatian kusus, protokol pencegahan Covid-19 harus dijalankan, semua demi keselamatan bersama.

Hal itu disampaikan oleh Sertu Ngadino, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 426-02 Menggala, Kodim 0426 Tulang Bawang, saat bersama aparatur Kampung memasang stiker Tamu Wajib Lapor di rumah warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (01-05-2020).

Masih kata Sertu Ngadino, sambil memasang stiker sekaligus memberikan himbauan dan penjelasan kepada warga masyarakat, agar bila kedatangan tamu siapapun mereka selama 1 x 24 jam wajib untuk dilaporkan kepada Ketua RT ataupun Ketua RK, ini demi keamanan kita semua, entah itu keamanan masalah Covid-19 atau keamanan yang lainnya.

Hari ini (01-05) selaku Babinsa didampingi aparatur Kampung bersinergi memasang stiker yang di siapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang melalui Kodim 0426 Tulang Bawang.

Ditempat yang sama Pirman Kepala Kampung Agung Dalam menuturkan, kami bersama Babinsa memasang stiker dan memberikan himbauan serta penjelasan kepada warga masyarakat tentang pentingnya melaporkan bila kedatangan tamu selam 1 x 24 jam.

Lanjutnya, selaku Kepala Kampung dirinya berharap masalah ini harus dipedomani dan di tindak lanjuti serta dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat, demi menjaga keamanan kita bersama, pungkasnya.(wr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini