Tim Shadow Walet OKU Timur, Berhasil Tangkap Fikri Dari Persembunyiannya

63

(Painews.id) Sumsel Oku Timur–Seperti pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti ahir nya akan jatuh juga, beginilah nasib Fikri (51) warga Desa Anyar Dusun III Cuping Sari Kecamatan BP. Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur sum – sel tak berkutik saat ditangkap team Shadow Walet Polres OKU Timur dirumah orang tuanya di Desa Anyar Kecamatan BP. Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur sum – sel setelah sekian lama bersembunyi. Selasa (7/1/20).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh media red, Fikri merupakan pelaku penganiayaan kepada Paidi (37) warga Desa Pandan Sari pada tahun 2019 silam berdasarkan LP. B/11/XII/2019/SS/RES OKUT/SEK Bmd, tgl 07 Desember 2019.

Kronologi penganiayaan berawal saat korban Paidi pada saat itu hendak mengambil rumput dikebun pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Anyar Dusun III Cuping Sari. Korban bertemu dengan pelaku yang sedang menggembala sapi. Pada saat itu korban menyapa pelaku tetapi tidak dijawab lalu pelaku berkata dengan keras.

 “Saya tidak senang kamu sapa, saya tidak akan mencuri sepeda motor kamu,” ujar pelaku terhadap korban.

Setelah itu pelaku mengambil sepotong kayu dan langsung memukul wajah korban sebanyak 2 kali. Karena takut, korban melarikan diri. Pada saat korban hendak menghidupkan sepeda motor, pelaku mengejar korban dari belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam (Sajam) jenis arit sehingga melukai lengan tangan sebelah kiri dan korban jatuh bersimbah darah. Setelah menganiaya korbannya, pelaku langsung melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH. SIK, melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli, membenarkan penangkapan tersebut.

“Fikri merupakan DPO khasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana. Team Shadow Walet Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka dirumah orang tuanya tanpa perlawanan pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur dan berdasarkan hasil riksa, tersangka mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban Paidi,” Tegasnya. (irawan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini