(Painews.id) Batam - Kinerja Polda Kepri dibawah kepemimpinan Irjen Pol Tababana bangun M.si berhasil membongkar jaringan rokok ilegal Kota Batam
dalam operasi yang dilakukan Subdit 1 Indagsi pada Rabu (8/11/2023). pihaknya mengamankan 2 orang tersangka serta menyita sekitar ratusan ribu batang rokok ilegal.
Dihadapan sejumlah awak media Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi mengatakan pihaknya mengamankan 2 tersangka berinisial YY dan JL beserta barang bukti di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam.
Beliau juga menambahkan “Saat operasi di TKP kami menangkap 2 tersangka berinisial YY dan JL, selain itu diamankan juga berang bukti sekitar 700 ribu batang rokok merek Manchester senilai Rp500 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (9/11/2023).tambahnya.
Kombes. Pol Nasriadi menjelaskan ,peredaran rokok ilegai tersebut, ada 3 kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku yaitu tentang kesehatan sebab, masyarakat tidak tau bahan apa yang terkandung di dalam rokok.
“Selain itu beredarnya rokok ilegal ini juga menimbulkan kerugian terhadap negara karena tidak membayar pajak serta dapat mangganggu industri rokok di dalam negeri,” lanjutnya
Atas kegiatan tersebut tersangka dijerat Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000.
Masih pada kesempatan yg sama Sementara itu Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono, menegaskan, perkiraan nilai rokok mencapai Rp500.000.000. akan tetapi kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai Rp800.000.000.
“Bea Cukai nantinya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kewenangan dalam undang-undang kepabeanan,” tutupnya.
“Sementara itu di tempat terpisah awak Media Painews.id mencoba mengkonpermasikan terkait kinerja Polda Kepri dalam pemberantasan rokok ilegal mechester pada seorang Aktivis pemerhati kota Batam yg namanya enggan disebutkan di bilangan Batam center melalui handphone selulernya, ia sangat mengapresiasi kinerja Polda Kepri ini dan harapannya semoga hal tersebut Bisa membuat efek jera tentuntunya bagi para pengusaha nakal yg suka menghalalkan segala cara.”
“disisi lain beliau juga berharap Bea cukai serta tim kejaksaan negeri Batam bisa memboyong para tersangka beserta para pengusaha2 nakal yg bercokol di balik bisnis ilegal ini bisa bermalam gratis di hotel prodio yg telah disediakan Pengadilan ( negara ) harapnya.”
Sampai berita ini diterbitkan Painews masih berusaha menghubungi instansi yang terkait untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi sebagai hak jawab sesuai UU Pers No 40 tahun 1999(roy /tim)