Satuan Tugas Covid 19 Lakukan Razia Dua Cafe Di Kecamatan Tanjung Raya

19
WhatsApp

(painews.id) Sumatera Barat — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendatangi dua cafe di Kecamatan Tanjung Raya akibat melanggar prorokol kesehatan saat operasi yustisi di wilayah itu, Kamis (9/9) malam.

“Dalam razia tersebut Kita mengamankan 30 orang yang melanggar protokol kesehatan akibat tidak memakai masker,” kata Koordinator Lapangan Satgas Penangganan COVID-19 Agam, Syafrizal di Lubukbasung, Jumat (10/09)

“Pemilik cafe dan 30 orang itu diberikan sanksi sosial atas pelanggaran yang mereka lakukan serta diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan, karena ini demi kepentingan bersama di samping diri sendiri dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di daerah itu,” imbuhnya.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Satgas COVID-19. Berdasarkan surat itu, operasi dilaksanakan 11 hari baik di wilayah hukum Polres Agam maupun Polres Bukit Tinggi. Operasi melibatkan Polres Agam, Polres Bukit Tinggi, Satpol PP Damkar, Dinas Perhubungan, BPBD dan TNI. Kegiatan itu dilaksanakan secara mobile.

“Operasi ini baru dilakukan dua hari di wilayah Polres Agam, dengan sasarannya tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Cafe atau Kedai,” ujarnya.

Bagi yang melanggar, akan ditindak sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Perda ini sasarannya tidak hanya masyarakat, tapi berlaku pada semua kalangan,”jelas Syafrizal selaku Koordinator Lapangan Satgas Penangganan COVID-19 Agam. (Bj.R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini