Diduga Nagoya caffe merasa dirugikan dengan adanya pemberian uang keamanan SatPol PP

112

painews.id metro 17 Maret 2023 .diduga Nagoya cafe merasa dirugikan dengan adanya pemberian uang keamanan saatpol pp

 (Painews.id) Metro – Terkait Berita Disalah satu Media Lokal Kota Metro, mengenai tudingan terhadap Kepala Bidang Penegakkan Perda, Sat Pol PP Kota Metro, Yosep N, S,STP., M.H mendapat Jatah Pengamanan (JP) dari tempat hiburan karaoke Nagoya Cafe, pada edisi 16 Maret 2023 kemarin, Yosep N sampaikan klarifikasi bahwa berita yang dibuat oleh oknum wartawan media lokal itu, tidak benar.

Dirinya juga mengatakan, atas nama institusi Sat Pol PP, merasa dirugikan. Dan berita itu tidak benar alias berita bohong. Menuding langsung pribadi dan jabatan tanpa ada konfirmasi. Jumat, (17/03/2023).

Hal senada di sampaikan Pemilik sekaligus pengelola Nagoya Cafe, Hendri bahwa, pihaknya merasa dirugikan dan merasa di cemarkan nama baik pribadi dan perusahaan yang dikelola.

Pertama, berita yang di terbitkan selama ini tidak ada konfirmasi. Kedua, menyudutkan dan menuding memberi Jatah Pengamanan kepada Sat Pol PP dan menuding oknum Polisi atas nama E S membekingi Nagoya Cafe.

Pada dasarnya, oknum yang memberitakan Nagoya Cafe, memang kerap berkunjung ke Cafe. Belum diketahui persoalan apa, oknum wartawan itu memberitakan Nagoya Cafe tanpa alasan jelas, hingga menuding memberikan Jatah Pengamanan kepada Sat Pol PP dan di dibekingi oknum polisi.

Hendri menjelaskan, terkait oknum polisi Aipda E S, itu adalah sanak famili kandung dari keluarga pemilik atau pengelola Nagoya Cafe.

Oknum wartawan itu tidak pernah menemui untuk konfirmasi. Dari berita pertama sampai edisi akhir, pihak media yang beritakan tidak pernah ada konfirmasi, padahal oknum wartawan itu sebelumnya kerap berkunjung ke Cafe.

Mengenai pemberitaan sepihak dan dianggap berita bohong, Kabid Penegakan Perda dan Perundang undangan Sat Pol PP Kota Metro, Yosep Nagoya, dan juga pihak pengelola Nagoya Cafe, akan berkoordinasi kembali, guna mengambil langkah upaya hukum yang menyangkut pencemaran nama baik, merugikan institusi dan pribadi serta menyebarkan berita bohong. (fadil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini