Izin Usaha Salah Satu Penjual Plastik Bambu Kuning Metro Pusat Menuai Pertanyaan

14
WhatsApp

(Painews.id) Metro — Diduga izin usaha salah satu penjual plastik dan bahan bahan kuwe di jalan imam bonjol gang bambu kuning metro pusat menuai pertanyaan.

Menurut keterangan RT Dedy kusnandar, setempat adanya gudang sekaligus menjual pelstik dan bahan bahan kuwe ,dirinya belum mengtahui pasti izinnya, mungkin besok saya selaku RT harus tau juga izin gudang yang berada di wilah saya.

Saat Wartawan Media ini, mewawancarai salah satu kasir yang bernama pina ijin tersebut ada kok pak, nanti saya telpon bosnya dulu pak iwan selaku pemilik usaha ini.

Ditempat terpisah kami menghubungi sad polpp selaku penegak perda kota metro, menjelaskan bahwa kami sudah turun ke lokasi itupun sudah lama menjelaskan terkait izin usaha mereka agar dapat melengkapi izin yang berlaku di kota metro.

Pihak penjual juga wajib melaporkan produk produk apa saja yang di jual melalui dinas perdagangan kota metro apabila pihak usaha tidak mengikuti peraturan yang ada di kota metro kami akan menindak tegas para pemilik usaha yang bandel, ungkap Muhamad Ali Kasi penegakan.

Dan kami juga menghimbau agar dapat melengkapi izin pemilik usaha atau pemilik gudang yang berada di kota metro ini.

Undang-Undang tentang perdagangan, menyatakan bahwa salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri adalah gudang.

Maka untuk menindaklanjuti Undang-Undang tersebut Kementerian Perdagangan membuat kebijakan terkait pengelolaan gudang yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Gudang.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas bahwa setiap pelaku usaha yang memiliki gudang wajib didaftarkan (memiliki Tanda Daftar Gudang/ TDG) sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya. Sedangkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal 15 ayat (3), Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pengenaan sanksi administratif dimaksudkan agar setiap pemilik Gudang menaati kewajibannya sehingga dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi setiap pemilik Gudang dalam menjalankan usahanya.

Setiap pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit memuat tentang jumlah barang yang disimpan dan jumlah barang yang masuk dan yang keluar dari gudang. Apabila pencatatan administrasi tidak dilakukan maka dapat dikenai sanksi berupa pencabutan perizinan di bidang perdagangan.

Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam hal penyampaian laporan, Dirjen Perdagangan sudah mempersiapkan sistem penyampaian pelaporan pengelola gudang secara online. Pencatatan administrasi gudang dapat diselenggarakan dalam bentuk buku atau
Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis pengelolaan gudang ini, diharapkan kepada lembaga terkait dapat memberikan pelayanan maksimal kepada pelaku usaha dalam rangka penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Dinas perdagangan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang pembinaan dan penataan gudang, serta menyampaikan laporan rekapitulasi data perkembangan penerbitan TDG setiap 3 Bulan kepada Dirjen PDN dan tembusan kepada dinas provinsi.

Untuk diketahui pengkualifisian :

Gudang kelas IÂ dengan luas 1 - 100 M2
Gudang kelas II dengan luas 101-500 M2
Gudang kelas III dengan luas 501-1000 M2
Gudang kelas IV dengan luas 1001 M2 ke atas

MASA BERLAKU

Izin Tanda Daftar Gudang berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa TDG

Wajib Daftar Ulang

Untuk pengawasan dan penyelidikan lain, pengusaha wajib melakukan Daftar Ulang 1 (satu) tahun sekali terhitung sejak Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) diterbitkan. (f)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini