Satu Korban Pencabulan Di Salah Satu Pondok Di Sembungan Kabupaten Ungaran Merupakan Tokoh Pengasuh Pondok

367

Ungaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5 -15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Dugaan Tindak Pidana yang terjadi di salah satu Ponpes Kabupaten Semarang dengan korban anak dibawah umur korban NL (16) dengan dugaan tersangka (pelaku ZM) adalah pengasuh/pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Saat infestigasi awak media yang saat itu mengkonfirmasi ke Humas Polres belum ada penahanan ternyata tersangka sudah ditahan.
Rabu 22/3/2023. awak media mengklarifikasi ke kuasa hukum korban D.Risandi.N., SH dan Visnu Hadi P.,S.H yang merupakan Pengacara/ Advokat yang ditunjuk Keluarga Korban bahwa pelaku juga sudah di tahan.

Resandi menyampaikan Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu diduga terjadi pada 23-24 Januari 2023 lalu dan di laporkan ke Polres Semarang oleh keluarga Korban pada Jum’at di Polres Semarang (24/02/2023). Bahkan kasus tersebut sempat ramai di media sosial maupun media online. Dalam peristiwa ini diduga pelakunya adalah ZM yang juga pengasuh Ponpes ‘NU’ Sembungan, kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Menurut Pengacara Korban D Risandi Nusbar., SH kepada awak media, banyak pihak pihak yang diduga melakukan interpensi kepada keluarga korban dan salah satu guru/pengajar korban bahkan sama kami pengacara Korban dengan beraneka ragam cara dan iming iming sejumlah nilai uang untuk perdamaian agar supaya dicabutnya laporan ini, kami bersama Keluarga Korban tetap dalam pendirian bahwa dalam kasus yang menimpa adik klien kami (Yuni Sukowati) harus tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku, dalam kasus ini menurut pendapat saya kasus ini adalah kasus yang sensitif dan harus benar benar di sikapi dan di perhatikan semua pihak karena korban adalah anak anak dan dugaan pelaku adalah pengasuh pondok pesantren yang juga merupakan pengajar dan dikenal sebagai Tokoh Agama.

Resandi menyayangkan Seharusnya pihak pihak yang inginkan perkara ini berhenti dan membela pelaku malu dan berfikir apabila terjadi terhadap keluarganya”, menurut saya harusnya bukan pembelaan yang didapat tapi tambahan hukuman pesakitan yang harus diterima pelaku, Yang sangat mencoreng dunia pendidikan serta membuat rusak mental dan cita cita anak bangsa dengan kelakuannya” ucap Risandi SH.

Saat di tanya awak media terkait penetapan status dugaan pelaku yang berinisial ZM (Pemilik Ponpes) terkait kasus pencabulan ini Visnu Hadi P.,S H menjawab

“Penetapan status tersangka bagi ZM yang diduga pelaku pencabulan ini akan saya cek langsung kepada penyidik Polres Semarang yang menangani perkara ini.

Kami juga menginginkan penjelasan dan keterbukaan Polres Semarang dalam kasus ini, Bahkan saya berharap jika ada korban lain untuk segera dapat melaporkan kasus yang menimpanya kepada Polres Semarang.

Saat di konfirmasi lewat telefon Wa dari Pengacara Korban D.Risandi N.,SH bahwa Pada hari selasa tanggal 22 Maret Risandi SH dan Visnu H.P SH Maret 2023 datang ke kejaksaan Ambarawa untuk mengirimkan surat prihal permohonan Klarifikasi lewat surat untuk menayakan SPDP polres Semarang, selain melayangkan surat dengan lampiran surat kuasa yang di terima ptsp Kejaksaaan Negeri Ambarawa.

“Dalam hal ini kita mengacu pada pasal 109 ayat (1) KUHAP jo putusan MK nomor 130/PUU – XIII/ 2015 ujar Risandi SH
“Saya juga secara langsung komunikasi secara langsung Lewat tlp WA kepada Kasipidum Kejaksaan Negeri Semarang ( Ibu Ardhana)
Kasipidum menanggapi dengan tanggapan yang baik, positif dan Ibu Ardhana sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ambarawa menyampaikan bahwa kejaksaan negeri Ambarawa sudah menerima berkas dari polres terkait perkara ini sejak hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 ” kata Risandi SH lewat telf WA.

” Didalam perkara ini Kami tidak akan memberi ruang untuk jual beli perkara yang kita pegang adalah penegakan hukum dan keadilan.

Pelaku yang saat ini adalah status tersangka harus diganjar sesuai perbuatannya, kalau perlu ditambah hukumannya karena profesinya sebagai pengasuh, pengajar, pemilik pondok yang juga merupakan tokoh masyarakat, orang yang cakap hukum dan dianggap mengerti hukum.

Korban adalah anak anak yang harus dilindungi yang harus di cerdaskan dan di bina dengan akhlak akhlak yang baik dan anak mempunyai masa depan yang mempunyai cita cita ” ujar Risandi SH kepada Awak Media.

“Kami berharap temen temen media selalu mengawal perkara ini, jangan biarkan pelaku pelaku terhadap kekerasan, pelecehan seksual terhadap anak dibiarkan. Resandi menyampaikan secara tegas untuk bisa membantu kawal sampai tuntas perkara ini lewat media baik media elektronik maupun media cetak. Buat para orang tua, masyarakat tenang, karena tujuan anaknya menitipkan ke sekolah untuk tujuan ingin anaknya cerdas, anaknya pintar, anaknya berprestasi, jangan sampai rusak mentalnya rusak fisiknya gara gara syahwat seorang yang dianggapnya sebagai pendidik. orang yg dianggapnya sebagai pengayom…” menurut Risandi N.SH.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini