Painews
Daerah Hukum NASIONAL

Laporan Masayrakat Diabaikan Di Duga Pemkab Lamtim Dan Oknum Kades “Main Mata”

(Painews.id) Fungsi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, mulai dari Kecamatan, Dinas PMD sampai ke Inspektorat , yang mempunyai kewenangan penuh sesuai Amanat undang undang untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada kepala Desa yang diduga menyalagunakan jabatannya “nakal “dalam mengelola Dana Desa. ” Diduga kuat ada “main mata ” pasalnya disetiap pemberitaan dan pengaduan baik dari pihak masyarakat, LSM Dan wartawan/jurnalis selalu di sepelekan hal tersebut terlihat dari tanggapan mereka yang selalu menggantung atau tidak ada kepastian.

“Terjadi di beberapa Desa yang berada di kabupaten Lampung Timur , masuk dalam pemberitaan di media onlenie , kami meminta tanggapan kepada Dinas PMD dan Insfektorat kemudian membuat Laporan baik secara lisan atau tertulis di antaranya : Desa Mumbang Jaya. Kec Jabung, Desa Jemberana, Desa Tritunggal, Desa Sukorahayu kecamatan Waway Karya, Desa Labuhan Ratu V kec. Labuhan Ratu, Desa Tri Sinar. Kec. Marga Tiga Dan yang terakhir Desa Bandar Agung kec. Bandar Sribhawono, masing-masing Desa Tersebut hingga saat ini masih tenang-tenang saja seperti tak bermasalah Sebab baik pihak Dinas PMD atau inspektorat belum ada tindakan resmi terkait dugaan korupsi tersebut Kata Herwandi

“Tidak ada upaya untuk menjelaskan ke Publik baik melalui jumpa pers untuk menerangkan hasil mereka bekerja selama ini, contoh di Desa Bandar Agung kec. Bandar Sribhawono kab. Lamtim dalam pemberitaan tersebut jelas-jelas Sang kepala Desa sudah mengakui terkait upah di borongkan dan cara pengerjaan yang diduga asal jadi tersebut pun dia yang memerintahkan tetapi pihak terkait seolah-olah mengulur-ulur waktu dengan alasan kami belum melihat SPJ nya dan mau koordinasi dulu dengan kasi PMD kecamatan kemudian kami akan turun lapangan selalu dan selalu seperti itu ungkap Herwandi “Rilis yang dikirim melalui Pesan whatshap

“Heri Antoni” selaku kabid dari Dinas PMD yang punya wewenang penuh Dalam Pembinaan ” Ya nanti saya konfirmasi dengan kasi PMD di kecamatan Bandar Dribhawono, karna kami punya kasi PMD di Kecamatan, Saya juga belum lihat SPJ nya , Yang jelas sepengetahuan saya harusnya HOK itu, jadi apakah benar atau tidak hal itu saya belum konfirmasi, Ya nanti saya konfirmasi dengan kasi PMD di kecamatan Bandar Sribhawono, karna kami punya kasi PMD di Kecamatan dan saat ini saya lagi rapat di aula atas” terang Heri. dikutip dari Pemberitaan Lintasmediacyber.net

Menurut penjelasan Camat Bandar Sribhawono “Saleh” yang juga mantan kepala Dinas PMD kabupaten Lampung Timur di kediamannya Jum’at 03 januari 2019 bahwa” terima kasih atas imformasi nya dengan imformasi saya akan turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya jika memang ada kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa dan dugaan tersebut maka saya akan melakukan pembinaan agar pembamgunannya di perbaiki karena kami pihak kecamatan hanya bisa melakukan sebatas pembinaan” ucapnya

Untuk diketahui Publik Ada hal yang aneh Camat Sribhawono Saleh dia menanyakan nara sumber yang sudah memberikan imformasi begini ucapnya” siapa orangnya yang sudah memberi kalian imformasi katakan dengan saya akan saya tanya kebenarannya tentang imformasi ini sebab saya akan bina orang itu” tanya Camat.

Seperti Halnya yang terjadi di Desa Terluas kabupaten Lampung Timur yakni Desa Bandar Agung. Kec. Bandar Sribhawono. Kab. Lampung Timur. Prov. Lampung yang dipimpin oleh kepala Desa yang bernama “Kamidi” dalam realisasi Dana Desa telah membangun beberapa infrastruktur salah satunya peningkatan jalan telford/onderlax dengan volume 4300 M yang terletak di beberapa dusun Desa tersebut namun dalam pengerjaannya diduga asal jadi dan sarat dengan korupsi “pasalnya” dalam penyusunan batu belah hamparan jalan batu tersebut bukan berdiri atau nancep ketanah melainkan tidur dan jarang-jarang kemudian dalam mengerjakan penyusunan hamparan batu belah tidak di upah Harian Orang Kerja (HOK) melainkan di borongkan sebesar Rp 12.000 per meter dan itu tidak sesuai mekanisme juklak/juknis Dana Desa yang sudah di tetapkan pemerintah pusat.

Sesuai keterangan salah satu ketua Rt di Dusun 26 yang namanya di rahasiakan pada hari kamis tanggal 2 januari di lokasi pembangunan” benar mas ini pembangunan tahun 2019 dan bangunan nya bukan disini saja mas ada banyak pokonya, kalau masalah upah kalau gk salah saya dengar dari orang yang kerja Rp 12.000 per meter mas untuk yang kerja memang orang-orang Desa sini tapi bukan dari Rt saya mas” ujarnya.

kepala Desa Bandar Agung “Kamidi” di lokasi pada hari itu juga membenar hal tersebut” benar mas bangunan onderlax ini berada di beberapa Dusun dan volume seluruhnya 4300 M kemudian upah orang yang masang hamparan batunya memang saya borongkan sebesar Rp 12.000 permeter yang penting yang kerjakan orang sini aja dan cara penyusunan nya memang saya yang merintahkan seperti ini melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) karena mereka yang jadi pengawas sekaligus mandornya” jelas kades Kamidi (**)

Related posts

“Menakar Demokrasi Dalam Pandemi” Buku karya Wendy Melfa, Akan Diluncurkan

Tobi

Ketum Tarmizi Tihang : LSM MAJAS Semoga Dapat Bermafaat Untuk Masyarakat

Tobi

Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Tobi
Share via